Makna di Balik Putusan MK, Pengamat: Gibran Mundur atau Dimakzulkan?

Foto : Ahmad Basri, S.IP., S.H.

PIJAR MEDIA, TUBABA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri seluruh perdebatan mengenai dokumen pendidikannya. Pengamat sekaligus praktisi hukum asal Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri, S.IP., S.H., menilai persoalan tersebut kini berpotensi bergeser ke ranah ketatanegaraan.

MK dalam Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak dapat diterima.

Menurut Ahmad Basri, putusan tersebut harus dibaca secara utuh. Putusan tidak dapat diterimanya permohonan bukan berarti MK telah memutus bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, tetapi juga tidak dapat dimaknai sebagai penyelesaian substansial atas seluruh persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

“MK telah memberikan putusan dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Artinya, perkara tidak berujung pada putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden,” kata Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas, Kamis (08/10/2026).

Namun, Abas menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Menurut dia, bagian pertimbangan tersebut penting untuk dicermati publik, meski tidak dapat disamakan dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah atau tidak memenuhi syarat pendidikan.

“Putusan MK bukanlah putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah, tetapi juga bukan putusan yang menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan tersebut telah selesai secara substansial,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga mencatat sejumlah dokumen, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Dokumen-dokumen tersebut, menurut pertimbangan Mahkamah, bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

BACA JUGA :  Lampung Siapkan Strategi Hadapi Dampak Konflik Global ke Ekonomi Daerah

Meski demikian, persoalan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Hal itu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir.

Abas menilai kondisi tersebut membuat persoalan selanjutnya tidak lagi semata-mata berada dalam konteks sengketa hasil Pemilu. Perhatian kemudian bergeser kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional terkait jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menyebut DPR memiliki fungsi pengawasan serta instrumen konstitusional yang dapat digunakan apabila terdapat fakta dan alasan hukum yang cukup mengenai persoalan pemenuhan persyaratan Wakil Presiden.

“Ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Namun, mekanisme tersebut tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Harus ada pemeriksaan, pembuktian, serta terpenuhinya seluruh syarat dan prosedur konstitusional,” terangnya.

Abas mengatakan DPR perlu merespons secara kelembagaan apabila memang terdapat persoalan hukum serius yang berkaitan dengan pemenuhan syarat seorang Wakil Presiden. Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme konstitusional lebih baik dibandingkan membiarkan persoalan terus menjadi perdebatan di ruang publik.

“Kalau persoalan ini hanya dibiarkan berkembang di ruang publik, kegaduhan akan terus berlanjut. Akan muncul saling tuding dan saling bantah yang pada akhirnya menguras energi masyarakat,” tuturnya.

Terkait kemungkinan pengunduran diri Gibran, Abas menyampaikan hal tersebut sebagai pandangan pribadi. Menurut dia, pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi salah satu pilihan politik apabila Gibran merasa perlu mengambil langkah tersebut untuk mengakhiri polemik.

“Bagi penulis, sederhana, Gibran legowo mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden dengan sukarela,” ungkap Abas.

Namun, ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut bukan konsekuensi hukum langsung dari putusan MK. Putusan MK tidak memerintahkan Gibran mengundurkan diri maupun memberhentikannya dari jabatan Wakil Presiden.

BACA JUGA :  Bukber Ramadhan, Yayasan Juang Samo Bediri Perkuat Kebersamaan Pegawai dan Relawan MBG di Tubaba

Menurut Abas, apabila DPR memilih menggunakan kewenangan konstitusionalnya, proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan UUD 1945 dan tidak boleh didasarkan semata-mata pada tekanan atau perdebatan di ruang publik.

“Kalau pada akhirnya ditemukan fakta yang menunjukkan adanya persoalan serius dan seluruh syarat serta prosedur konstitusional terpenuhi, maka konsekuensi konstitusional harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Abas, persoalan pascaputusan MK tidak semestinya diselesaikan melalui perdebatan tanpa akhir di ruang publik. Jika memang terdapat persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti, penyelesaiannya harus ditempuh melalui lembaga dan mekanisme yang memiliki kewenangan.

“Pada akhirnya, kemungkinan Gibran mengundurkan diri maupun proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional merupakan dua hal yang berbeda. Putusan MK sendiri tidak memerintahkan Gibran untuk mundur, sedangkan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki tahapan dan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *