Polres Tubaba Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, 295 Liter Pertalite Disita

Foto : Kasat Reskrim (Kiri Atas), Terduga Pelaku (Kiri Bawah), serta Barang Bukti

PIJAR MEDIA, TUBABA — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Seorang pria berinisial AIP (41), warga Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), diamankan polisi bersama barang bukti sekitar 295 liter Pertalite.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tubaba di Kelurahan Mulya Asri pada Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” kata Juherdi kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).

Lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 295 liter Pertalite, satu unit Toyota Avanza bernomor polisi BE 2298 BI, 12 jeriken, delapan lembar barcode Pertalite, serta dua pelat nomor kendaraan,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AIP diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan mobil miliknya. BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali dengan harga di atas harga resmi.

Dari aktivitas tersebut, terduga pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp 5.000 per liter. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 1.552.440.

Atas dugaan perbuatannya, AIP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Dorong Lahirnya Wartawan Profesional Lewat UKW

Juherdi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui aktivitas serupa.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *