PIJAR MEDIA, TUBABA — Ketua Korpri PMII Tulang Bawang Barat (Tubaba), Risma Fatma Sari, M.E., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum dan konstitusi.
Hal itu disampaikan Risma menanggapi Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK menjelaskan, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan bahwa certificate of attendance serta dokumen academic records dan explanation of grades yang menjadi dasar surat penyetaraan tidak menerangkan kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.
Namun, MK menegaskan persoalan tersebut tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui mekanisme PHPU karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan UUD 1945.
Risma mengatakan, putusan MK harus ditempatkan secara proporsional dan tidak ditunggangi kepentingan maupun ego pihak tertentu.
“Proses keputusan hasil gugatan ke MK terkait isu itu harus bersih, tidak ditumpangi oleh ego orang-orang yang tidak pro,” kata Risma dalam pandangannya kepada media.
Menurut dia, persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dilihat berdasarkan informasi dan verifikasi dari institusi pendidikan maupun instansi terkait. Ia menilai informasi mengenai riwayat pendidikan seseorang yang menjadi pejabat publik harus ditelusuri secara mendalam dan tidak hanya berdasarkan asumsi.
“Yang jelas MK harus objektif. Informasi mendalam dari kampus atau instansi terkait tempat Gibran menempuh pendidikan juga perlu dikantongi,” ujarnya.
Risma juga menyinggung persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri yang menurutnya perlu dilihat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mencontohkan adanya mekanisme penyetaraan terhadap lembaga pendidikan yang tidak secara langsung berstatus sebagai sekolah menengah, tetapi ijazahnya dapat diakui setara setelah melalui ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PMII menegaskan bahwa putusan MK tetap harus dihormati meskipun menimbulkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Perbedaan pendapat, kata dia, merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
PMII juga mendorong transparansi dan keterbukaan informasi dari lembaga yang memiliki kewenangan. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi terkait persoalan dokumen pendidikan pejabat publik.
“Setiap informasi yang berkembang perlu dilihat berdasarkan fakta, bukti, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan semata-mata berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi,” terang Risma.
PMII mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Kritik terhadap pejabat publik maupun institusi negara dinilai merupakan hak masyarakat, tetapi harus disampaikan berdasarkan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut PMII, perbedaan tafsir terhadap putusan hukum sebaiknya disalurkan melalui mekanisme hukum maupun ruang akademik. Dengan demikian, perdebatan mengenai persoalan ijazah Gibran tidak berkembang menjadi polarisasi yang dapat memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.
“Demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis, tetapi sekaligus mampu menghormati proses hukum dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat,” jelasnya.
PMII berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum, transparansi, serta pendidikan politik masyarakat.
“Putusan MK dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses ketatanegaraan, sementara setiap persoalan lanjutan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan lembaga berdasarkan konstitusi,” pungkasnya.
(Rian)













