IPH Lampung Naik 1,06 Persen, Pemprov Waspadai Harga Cabai dan Ayam

Foto : Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat langkah pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas harga pangan menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 1,06 persen hingga minggu kedua Oktober 2026.

Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).

Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut membahas perkembangan inflasi dan strategi pengendaliannya. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian terkait pengelolaan sarana dan prasarana serta tenaga penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.

Sementara itu, inflasi bulanan atau month-to-month (mtm) pada September 2026 mencapai 0,30 persen. Sejumlah komoditas yang menjadi perhatian meliputi cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menegaskan pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah. Sebab, kenaikan harga barang dan jasa berdampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah daerah didorong memperkuat koordinasi dengan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk memantau perkembangan harga sekaligus menentukan langkah penanganan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

BACA JUGA :  Baznas dan Warga Bergandengan Tangan Bangun Rumah untuk Waginem

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang berpotensi merugikan petani maupun konsumen.

Ia menyinggung kondisi ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat dan tidak merugikan salah satu pihak.

Mentan juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam perdagangan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah turut mendorong penguatan sektor pertanian melalui pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengalami kerusakan agar kembali optimal dalam mendampingi petani.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah didorong mendukung pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi BPP sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaan kebijakan tersebut juga diminta dilaporkan secara berkala setiap enam bulan.

Penguatan penyuluhan pertanian diharapkan meningkatkan pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir 2026.

BACA JUGA :  Kakanwil BPN Lampung Evaluasi Layanan Pertanahan di Tubaba

Meski demikian, perkembangan harga di daerah tetap perlu dipantau agar ketersediaan pangan dapat diikuti distribusi yang lancar dan harga yang terjangkau masyarakat.

“Pemprov Lampung melalui koordinasi lintas sektor akan terus memperkuat pemantauan harga, menjaga pasokan, dan mendukung peningkatan produksi pertanian. Langkah tersebut diharapkan membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujar Marindo.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *