PIJAR MEDIA — Putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus kembali menjadi sorotan. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memangkas hukuman dua prajurit TNI sekaligus membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dua prajurit tersebut yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 itu dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Edi Sudarko dan dua tahun enam bulan penjara kepada Budhi Hariyanto. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan banding, hukuman Edi dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi dua tahun penjara. Pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya tidak lagi berlaku.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama. Nandala dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami satu tahun enam bulan penjara.
Pengamat sekaligus Advokat dan Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) dari Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ahmad Basri, menilai putusan tersebut penting dibaca tidak hanya dari pengurangan masa hukuman, tetapi juga dari keputusan membatalkan pemecatan dua prajurit.
Menurut Ahmad Basri atau yang akrab disapa Abas, putusan pengadilan tetap harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik secara argumentatif.
“Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi bukan berarti masyarakat kehilangan hak untuk memberikan kritik. Kritik yang argumentatif merupakan bagian dari kehidupan negara hukum,” kata Abas dalam keterangannya, Selasa (22/09/2026).
Abas mengatakan, perkara tersebut juga perlu dilihat dari sisi korban. Andrie Yunus mengalami luka setelah menjadi korban penyiraman cairan berbahaya pada 12 Maret 2026 dan menjalani perawatan akibat serangan tersebut.
“Persoalannya bukan hanya berapa tahun hukuman yang dijatuhkan. Ada korban yang mengalami penderitaan, ada luka, ada dampak terhadap kehidupan korban. Karena itu, publik juga wajar mempertanyakan bagaimana negara memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujarnya.
Menurut Abas, pemecatan dari dinas militer memiliki dimensi berbeda dengan pidana penjara karena berkaitan dengan status seseorang sebagai prajurit dan kehormatan institusi.
“Seorang prajurit TNI bukan hanya menjalankan pekerjaan biasa. Ia merupakan bagian dari institusi yang membawa nama dan kehormatan TNI. Karena itu, ketika seorang prajurit terbukti melakukan tindak pidana terhadap masyarakat sipil, persoalannya juga menyangkut kelayakan untuk tetap menjadi bagian dari institusi militer,” tuturnya.
Meski demikian, Abas menekankan bahwa kritik terhadap putusan maupun mekanisme peradilan militer tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap anti-TNI.
“TNI adalah institusi negara. Justru karena itu, masyarakat berharap setiap prajurit tunduk pada hukum, disiplin dan kehormatan institusi. Kritik terhadap mekanisme peradilan bukan berarti membenci TNI,” terangnya.
Abas juga menyoroti pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Menurut dia, status seseorang sebagai prajurit tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan hukum yang tidak dibenarkan oleh aturan.
“Hukum harus berlaku kepada siapa saja, sipil maupun militer, pejabat maupun rakyat biasa, yang berseragam maupun yang tidak berseragam,” ungkapnya.
Ia menilai putusan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, persepsi masyarakat terhadap proses peradilan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari legitimasi penegakan hukum.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas putusan banding tersebut dan menilai pembatalan pemecatan dapat memperkuat kekhawatiran mengenai impunitas dalam sistem peradilan militer. Penilaian tersebut merupakan pandangan kelompok masyarakat sipil dan perlu dibedakan dari fakta hukum mengenai amar putusan pengadilan.
Abas juga mengangkat kembali diskusi mengenai mekanisme peradilan terhadap anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.
“Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan mekanisme peradilan mampu memberikan rasa keadilan secara independen. Bukan karena peradilan militer dianggap pasti tidak objektif, tetapi karena objektivitas hukum harus tidak hanya ada, melainkan juga terlihat dan dipercaya masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara Andrie Yunus juga tidak semestinya berhenti hanya pada empat terdakwa apabila dalam proses hukum ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Tidak boleh ada pelaku yang kebal hanya karena memiliki posisi, jabatan, jaringan atau latar belakang institusi tertentu,” tegasnya.
Abas berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap penanganan kekerasan terhadap masyarakat sipil, perlindungan terhadap pembela HAM, mekanisme peradilan militer, serta penerapan prinsip equality before the law.
“Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Pada akhirnya, hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” pungkasnya.
(Rian)













