PIJAR MEDIA, JAKARTA– Masyarakat yang ingin memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk, kini dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Humas Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa pemisahan bidang tanah berbeda dengan pemecahan sertifikat. Pada layanan pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah sebagian dipisahkan.
“Melalui layanan pemisahan bidang tanah, masyarakat dapat memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk tanpa menghapus keberlakuan sertifikat tersebut. Sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran, sementara bidang tanah yang dipisahkan akan diterbitkan sertifikat baru,” ujar Arie dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN, Sabtu (27/6/2026).
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bagian tersebut dapat dipisahkan menjadi sertifikat baru. Sementara itu, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam prosesnya, bidang hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru. Adapun dokumen pada bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.
Untuk mengajukan layanan ini, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan, seperti akta jual beli, surat hibah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena perceraian.
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertifikat baru akan diterbitkan, sedangkan sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.
Arie juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna mengetahui estimasi biaya layanan sebelum mengajukan permohonan.
“Masyarakat dapat menghitung estimasi biaya pemisahan bidang tanah secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu layanan pemisahan dan mengisi data bidang tanah yang akan diproses. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap sesuai kebutuhannya,” pungkasnya.
(Rian)













