Verifikasi BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, Balik Nama Ditarget 10 Hari

Foto : Penandatanganan SEB oleh Menteri ATR/BPN dan Mendagri

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan. Verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah kini ditetapkan maksimal tiga hari.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang membuat proses peralihan hak atau balik nama tanah berjalan lama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah,” kata Nusron.

Melalui SEB tersebut, proses verifikasi atau validasi BPHTB dibatasi maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi, pembayaran tersebut dinyatakan disetujui.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan peralihan hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat selesai maksimal 10 hari.

Dalam skema tersebut, setelah proses BPHTB selesai, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

“Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nusron.

Layanan peralihan hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan di 17 kabupaten/kota pada 17 Agustus 2026.

Nusron menyebut penerapan awal tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat kepada masyarakat bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan Indonesia.

BACA JUGA :  Nobar Batal Digelar, Diskusi “Pesta Babi” di Tubaba Angkat Isu Alam dan Pembangunan

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari,” ungkapnya.

Perluasan layanan kemudian direncanakan dilakukan pada 24 Agustus 2026 dengan tambahan 24 kabupaten/kota. Jika berjalan sesuai target, layanan peralihan hak maksimal 10 hari akan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.

“Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan layanan tersebut diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Cakupan itu diproyeksikan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan secara proporsional,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan.

Menurut Tito, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dalam melakukan integrasi data serta mempercepat proses pembayaran BPHTB.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” pungkas Tito.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *