PIJAR MEDIA, METRO – Kuasa Hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy Gunawan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan banjir yang merendam lahan pertanian di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Ia mengingatkan, apabila tidak ada kepastian dan langkah konkret dari pihak berwenang, jalur hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Tommy dalam konferensi pers bersama petani dan awak media di Metro, Kamis (06/08/2026). Selain menjadi kuasa hukum Aliansi Petani Menggugat, Tommy juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro.
Menurut Tommy, perjuangan para petani telah memasuki tahap yang lebih serius setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, mulai dari penyampaian aspirasi, komunikasi dengan pemerintah dan DPRD, mengawal koordinasi lintas instansi, hingga menempuh mekanisme keterbukaan informasi publik.
“Petani sudah cukup lama menunggu. Kami menghormati setiap proses yang sedang berjalan, tetapi proses tersebut harus memiliki ujung yang jelas. Petani membutuhkan penyelesaian, bukan ketidakpastian,” ujar Tommy.
Ia menegaskan, sikap kooperatif yang selama ini ditempuh bukan berarti pihaknya akan terus menunggu tanpa kepastian.
“Jangan salah menafsirkan sikap kami yang selama ini mengedepankan dialog. Kami memilih jalur yang tertib karena kami menghormati pemerintahan dan hukum. Tetapi apabila seluruh ruang dialog dan administratif tidak menghasilkan kepastian, maka kami tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum lain yang tersedia,” tegasnya.
Tommy menjelaskan, langkah hukum lanjutan akan disusun berdasarkan dokumen, fakta, kewenangan masing-masing instansi, serta hasil pendalaman selama proses advokasi.
Ia juga memastikan pihaknya terus mengkaji dokumen yang berkaitan dengan kebijakan, perencanaan, penganggaran, hingga penanganan persoalan banjir tersebut.
“Jika kemudian ditemukan fakta atau dugaan adanya tindakan maupun kelalaian yang menimbulkan konsekuensi hukum, tentu akan kami kaji dan tindak lanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat. Semua harus berbasis bukti, bukan asumsi,” tuturnya.
Selain itu, Aliansi Petani Menggugat juga telah memanfaatkan mekanisme keterbukaan informasi publik guna memperoleh dokumen yang berkaitan dengan penanganan banjir. Menurut Tommy, transparansi menjadi kunci agar masyarakat mengetahui perencanaan, anggaran, serta pembagian kewenangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang sudah direncanakan, tunjukkan perencanaannya. Kalau sudah dianggarkan, masyarakat berhak mengetahui. Kalau kewenangannya berada pada instansi lain, mari kita buka dokumennya dan kita kawal bersama,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Tommy juga menilai keterlibatannya mendampingi petani merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pembelaan.
“Bagi saya, politik bukan sekadar bicara tentang jabatan atau kekuasaan. Politik harus hadir ketika rakyat membutuhkan pembelaan. Dan ketika petani memperjuangkan sawah serta sumber penghidupannya, saya memilih berdiri bersama mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kader politik harus tetap bersikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kalau ada kebijakan yang baik, tentu kita dukung. Tetapi kalau ada persoalan rakyat yang belum diselesaikan, tugas kita mengingatkan dan memperjuangkannya melalui jalur yang benar,” ucapnya.
Tommy menegaskan, tujuan utama advokasi yang dilakukan bukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah maupun instansi terkait, melainkan mendorong lahirnya solusi permanen agar banjir tidak terus berulang dan merugikan petani.
“Di balik sawah yang terendam ada keluarga yang kehilangan penghasilan. Ada biaya tanam, pupuk, tenaga dan harapan petani yang ikut tenggelam. Karena itu persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan teknis,” jelasnya.
Ia memastikan, Aliansi Petani Menggugat akan terus mengawal proses penyelesaian hingga terdapat kejelasan bagi para petani.
“Hari ini kami masih mengedepankan dialog dan mekanisme hukum yang tersedia. Tetapi jangan artikan kesabaran petani sebagai kelemahan. Jika tidak ada kepastian penyelesaian, kami siap meningkatkan langkah advokasi dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Metro maupun instansi terkait mengenai pernyataan dan ultimatum yang disampaikan Aliansi Petani Menggugat.
(Red)













