Diskominfo Tubaba Adukan Berita Internet ke Dewan Pers

Foto : Ilustrasi

PIJAR MEDIA, TUBABA— Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengadukan dugaan pelanggaran etika jurnalistik terkait sebuah pemberitaan media siber kepada Dewan Pers.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers dengan surat Kepala Diskominfo Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran”, yang diterbitkan sejumlah media siber pada 24 Juli 2026.

“Pengaduan tersebut ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik berjalan sesuai prinsip profesionalisme, akurasi, keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Kepala Diskominfo Tubaba, Aidil, melalui siaran pers nya pada Rabu (12/08/2026).

Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba menyoroti sejumlah aspek pemberitaan yang dinilai perlu mendapat penilaian Dewan Pers. Di antaranya menyangkut independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Diskominfo Tubaba juga menyatakan telah menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan. Namun, hingga pengaduan disampaikan, hak jawab yang dikirim melalui email redaksi disebut belum dimuat.

Menurut Diskominfo Tubaba, hak jawab merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan pemberitaan, terutama apabila berita memuat informasi atau tudingan yang berkaitan dengan suatu institusi.

“Karena itu, persoalan tersebut diserahkan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan semata-mata sebagai perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan media,” jelas Aidil.

Dalam pengaduannya, Diskominfo Tubaba meminta Dewan Pers memberikan penilaian dan rekomendasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Diskominfo juga meminta Dewan Pers menilai sejumlah aspek dalam pemberitaan tersebut, termasuk independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, pencampuran fakta dan opini, serta pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna, DPRD dan Pemkab Mesuji Resmi Menyepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Diskominfo Tubaba turut menyebut dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Diskominfo Tubaba menegaskan pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kemerdekaan pers maupun menghalangi media menjalankan fungsi kontrol sosial.

Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai upaya menyelesaikan persoalan pemberitaan melalui mekanisme pers yang tersedia dengan tetap menghormati kedudukan Dewan Pers dan prinsip kemerdekaan pers.

Pemerintah daerah menyadari pers memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal demokrasi. Karena itu, pers diharapkan terus berkembang sebagai institusi profesional dan bertanggung jawab serta mampu menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang.

Diskominfo Tubaba juga menyatakan tetap mendukung fungsi kritik dan kontrol media terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kritik diharapkan disampaikan melalui pemberitaan yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan profesionalitas.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh mengenai suatu persoalan.

Diskominfo Tubaba berharap hubungan pemerintah daerah dan media tetap terbangun dalam semangat kemitraan, keterbukaan informasi, kritik konstruktif serta profesionalisme jurnalistik.

“Pengaduan kepada Dewan Pers ini sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat dan insan pers, sekaligus menghormati kemerdekaan pers serta menjaga profesionalisme jurnalistik di Kabupaten Tulang Bawang Barat,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *