PIJAR MEDIA, SEMARANG — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian paling lama 10 hari. Program ini menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diuji coba secara bertahap. Tahap pertama atau pilot project dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Semarang, Rabu (12/08/2026).
Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah. Program tersebut kemudian akan diperluas secara bertahap ke Kantah lainnya.
Layanan ini dirancang dengan pembagian waktu pada setiap tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Setelah itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki waktu dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Sementara proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat yang telah memiliki pengalaman mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang.
Tulus Satriawan (53), misalnya, mengatakan proses balik nama sertipikat tanah yang pernah diurusnya tidak membutuhkan waktu lama selama seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang.
Menurut Tulus, pengalaman tersebut membuatnya optimistis target layanan Peralihan Hak 10 Hari dapat diterapkan di Kantah Kota Semarang.
Hal senada disampaikan Dedi (32), warga yang tengah mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Ia menilai pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan.
Namun, menurut Dedi, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat. Kepastian kapan proses selesai juga menjadi hal penting agar pemohon dapat memperkirakan waktu menerima produk layanan pertanahan.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.
Kementerian ATR/BPN menjelaskan proses peralihan hak atas tanah tidak hanya melibatkan Kantah, tetapi juga sejumlah pihak, seperti PPAT dan pemerintah daerah. Karena itu, kepastian waktu pada setiap tahapan dinilai penting untuk menghindari masyarakat menunggu tanpa kejelasan.
Melalui layanan Peralihan Hak 10 Hari, pemerintah ingin memastikan proses berjalan lebih terukur, mulai dari verifikasi BPHTB, pembuatan AJB hingga penyelesaian administrasi di Kantah.
Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan.
(Rian)













