ATR/BPN Minta Warga Jangan Diam, Ini Cara Laporkan Mafia Tanah

Foto : ATR/BPN Minta Warga Jangan Diam, Ini Cara Laporkan Mafia Tanah

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang masih menjadi ancaman bagi pemilik lahan di berbagai daerah.

Warga diminta tidak takut melapor jika menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono mengatakan masyarakat dapat melaporkan kasus dugaan mafia tanah ke ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang kuat.

“Apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” kata Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/05/2026).

Ia menegaskan, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta menjaga sertifikat dan dokumen pertanahan dengan baik serta tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kasus semakin meluas.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah jika ada.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN setempat. Selain itu, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, hingga layanan WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Pelapor nantinya diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Tubaba Masih Tunggu AMDAL dan Andalalin, Target Tuntas 2026

Selain jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Iljas menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *