Transaksi Tanah Lebih Transparan, Pembeli Kini Bisa Cek Data Sertipikat

Foto : Cek Sertipikat Tanah di Aplikasi Sentuh Tanahku

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli tanah melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui fitur ini, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara langsung sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.

Humas Kementerian ATR/ BPN, Arie Satya Dwipraja, mengatakan fitur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi pertanahan di era digital.

“Kami ingin masyarakat memiliki akses informasi yang lebih mudah dan akurat sebelum melakukan transaksi tanah. Melalui fitur berbagi akses sertipikat ini, calon pembeli dapat melihat data pertanahan secara langsung dari sumber resmi dengan persetujuan pemilik tanah,” ujar Arie melalui Siaran Pers, Selasa (23/06/2026).

Menurut Arie, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa maupun praktik penipuan dalam transaksi pertanahan.

“Masyarakat perlu memastikan status dan riwayat suatu bidang tanah sebelum membeli. Dengan fitur ini, proses pengecekan menjadi lebih praktis, transparan, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak,” katanya.

Melalui fitur berbagi akses sertipikat, pemilik tanah tidak perlu lagi menyerahkan salinan dokumen dalam bentuk fotokopi kepada calon pembeli. Pemilik cukup membagikan akses sertipikat melalui akun Sentuh Tanahku dengan jangka waktu tertentu yang dapat diatur sesuai kebutuhan.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu “Sertipikatku”, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, pemilik hanya perlu memasukkan username atau alamat email penerima serta menentukan durasi akses yang diberikan.

Calon pembeli yang menerima akses dapat melihat informasi sertipikat melalui menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku, lalu memilih submenu “Dibagikan”. Informasi yang tersedia meliputi nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran.

BACA JUGA :  Jaga Kualitas Jalan, Elfianah Tegaskan Larang Truk Over Tonase Melintas Diluar Kapasitas

Riwayat catatan pendaftaran memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap suatu bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Arie menambahkan, digitalisasi layanan pertanahan akan terus diperkuat untuk menghadirkan pelayanan yang profesional, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat.

“Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN bertujuan memberikan layanan yang semakin cepat, aman, dan akuntabel. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai layanan digital yang telah tersedia, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui inovasi ini, ATR/BPN berharap masyarakat dapat melakukan transaksi pertanahan dengan lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *