PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset wakaf agar tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.
Namun, tanpa legalitas yang jelas, tanah wakaf masih berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari, mulai dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Karena itu, sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aset wakaf tetap terlindungi secara hukum.
Program percepatan sertipikasi tersebut menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Manfaat program itu dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid tersebut telah berdiri sejak 1972 dan mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan.
Meski telah berdiri lebih dari lima dekade, tanah wakaf masjid tersebut baru resmi memiliki sertipikat pada 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi, Selasa (25/08/2026).
Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dalam menjaga dan mengelola tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.
Manfaat serupa dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Setelah memperoleh sertipikat, pihak sekolah merasa lebih siap mengembangkan sarana dan prasarana melalui berbagai sumber bantuan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah,” kata Andi Gusnaidah.
Ia menilai sertipikat menjadi salah satu dokumen penting ketika lembaga pendidikan mengajukan pendanaan maupun bantuan pengembangan fasilitas.
Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat.
Pemerintah menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf dapat tersertipikasi pada 2028 melalui program percepatan yang terus dijalankan.
Dalam pelaksanaannya, Menteri Nusron juga mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir dan pemerintah daerah.
“Percepatan sertipikasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, tetapi juga memastikan aset yang telah diamanahkan untuk kepentingan umat dapat terus memberikan manfaat lintas generasi,” terang Nusron.
Ia menjelaskan, sertipikat bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan menjadi bagian penting dalam menjaga amanah tanah wakaf.
“Kami berharap seluruh tanah wakaf yang belum bersertipikat dapat segera diproses, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi para nadzir serta masyarakat. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat untuk kepentingan sosial dan keagamaan,” pungkasnya.
(Rian)













