PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Langkah itu ditandai dengan diterimanya hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Kajian tersebut diserahkan dalam Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/07/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak hidup, keadilan, rasa aman, dan lingkungan hidup yang baik.
“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Ossy.
Ia mengapresiasi Komnas HAM yang menyusun kajian tersebut selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen itu memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya membutuhkan pendekatan komprehensif serta melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Ossy menegaskan, Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan kajian tersebut disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga, bukan hanya Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, konflik agraria berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, hingga sektor lainnya.
“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” terang Putu.
Melalui penguatan koordinasi dan penyempurnaan regulasi berbasis HAM, pemerintah berharap penyelesaian konflik agraria ke depan dapat berjalan lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat secara berkelanjutan.
(Rian)













