ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Aturan Baru, LP2B Bisa Langsung Masuk Tata Ruang Daerah

Foto : Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran Baru

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan pemerintah daerah segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa harus menunggu revisi RTRW.

Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi daerah dalam menetapkan LP2B karena harus menunggu siklus revisi RTRW yang berlangsung setiap lima tahun.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron.

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan solusi transisi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sembari menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menjelaskan revisi aturan tersebut diperlukan agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk sektor perumahan, industri, dan pariwisata tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran ini menjadi solusi atas berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah dalam mengelola LP2B berdasarkan kondisi riil di lapangan.

BACA JUGA :  Lampung Tuan Rumah HUT REI ke 54, Siap Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Tito mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Kondisi itu memerlukan penyesuaian kebijakan agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan.

Ia berharap kebijakan baru tersebut mampu mendukung dua agenda prioritas nasional sekaligus, yakni menjaga ketahanan pangan dan mempercepat pembangunan perumahan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan Menteri Pertanian dan perintah Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *