ATR/BPN Bersama DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria

Foto : FGD ATR/BPN

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama Komisi II DPR RI membahas penguatan pelaksanaan reforma agraria dan optimalisasi peran Badan Bank Tanah dalam Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan itu digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/07/2026). Dalam forum tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan reforma agraria tidak hanya berorientasi pada legalisasi aset, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Ossy saat membuka FGD.

Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari ketersediaan objek reforma agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menekankan pentingnya memastikan tanah yang telah didistribusikan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi penerima manfaat.

“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria. Setelah penataan aset, penataan aksesnya juga harus berjalan sehingga tanah tersebut berdaya guna, berhasil guna, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain reforma agraria, Ossy juga menyoroti peran strategis Badan Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan pertanahan nasional. Menurutnya, Bank Tanah memiliki fungsi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan fungsi sosial tanah.

Ia menjelaskan, Bank Tanah juga berperan memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum maupun konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.

BACA JUGA :  Pemkab Tubaba Perluas Akses Permodalan Lewat Program KUR Super Mikro Bersama BSI

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja yang akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pertanahan.

Menurutnya, sejumlah isu strategis seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Bank Tanah masih membutuhkan penguatan regulasi agar implementasinya lebih efektif.

“Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau regulasi. Jika Kementerian ATR/BPN memerlukan dukungan, Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menilai Badan Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Menurutnya, Komisi II DPR RI akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memastikan program reforma agraria melalui dukungan Bank Tanah berjalan efektif serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

FGD tersebut juga menghadirkan paparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *