PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan program sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.
Kesepakatan pelaksanaan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa membebani biaya sertipikasi.
“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Nusron kepada awak media usai rapat koordinasi.
Ia menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
Menurut Nusron, khusus penerima KPR FLPP, fasilitas yang diberikan berupa pembebasan biaya peningkatan status hak atas tanah dari HGB menjadi SHM.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelasnya.
Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal yang memiliki slip gaji, tetapi juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengajukan program sepanjang terdata hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk memperoleh layanan tersebut, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan sertipikasi serta bukti yang menunjukkan bahwa pemohon termasuk kategori penerima manfaat program.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN yang dinilai memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, kolaborasi tersebut memberikan manfaat yang lebih luas karena masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya program ini akan digabungkan dengan BSPS atau bedah rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara lebih mudah, sekaligus mengurangi beban biaya sertipikasi dan memperkuat akses terhadap berbagai program pembiayaan maupun pemberdayaan ekonomi.
(Rian)













