Tuntaskan Andalalin Sekolah Rakyat, Dishub Tubaba Resmi Tunjuk Konsultan

Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memastikan proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk pembangunan Sekolah Rakyat telah memasuki tahap pelaksanaan.

Kepala Dinas Perhubungan Tubaba, Ahmad Zulkifly, mengatakan penyedia jasa resmi ditetapkan setelah seluruh tahapan pengadaan selesai sesuai jadwal. Proses pengadaan dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut merupakan bagian dari persiapan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program strategis pemerintah pusat.

“Pengadaan jasa konsultansi Andalalin pembangunan Sekolah Rakyat telah terlaksana sesuai jadwal dan saat ini masih terus berproses pada tahap pelaksanaan pekerjaan,” kata Ahmad Zulkifly kepada media, Kamis (30/07/2026).

Ia menjelaskan, Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah diumumkan pada Juni 2026. Selama masa pengumuman, terdapat lima perusahaan yang menyampaikan pernyataan minat mengikuti paket pengadaan jasa konsultansi penyusunan Andalalin.

Setelah dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis, CV Sahabat Alam Konsultan yang berkedudukan di Kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai penyedia jasa. Sementara empat perusahaan lainnya berasal dari luar Provinsi Lampung.

Menurut Zulkifly, seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai jadwal, mulai dari unggah dokumen penawaran pada 14-20 Juli 2026, evaluasi penawaran pada 20-22 Juli 2026, hingga klarifikasi teknis dan negosiasi yang diselesaikan pada 22 Juli 2026.

“Setelah seluruh tahapan selesai, penyedia jasa ditetapkan dan pekerjaan penyusunan dokumen Andalalin mulai dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilihan penyedia jasa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyusun dokumen Andalalin wajib memiliki tenaga ahli yang mengantongi sertifikat kompetensi.

BACA JUGA :  Sekda Tubaba Kawal Evaluasi Raperda APBD 2025 di Provinsi Lampung

Ia juga menilai keberadaan dokumen Andalalin menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar.

“Surat Perintah Kerja (SPK) dengan Nomor 600/PL.01/SPK/II.14/TUBABA/2026 diterbitkan pada 24 Juli 2026. Penyusunan dokumen memiliki masa pelaksanaan selama 45 hari kerja dengan nilai pagu anggaran Rp75 juta dan nilai kontrak sebesar Rp71.280.870,” ungkapnya.

Melalui penyusunan dokumen Andalalin tersebut, Dishub Tubaba berharap seluruh persyaratan teknis pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera dipenuhi sesuai regulasi, sehingga proses pembangunan dapat berjalan tertib, aman, dan mendukung kelancaran Program Strategis Nasional di bidang pendidikan.

Selain Andalalin, Pemkab Tubaba juga terus mempersiapkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, Andi Kurnia, juga menjelaskan penyusunan AMDAL saat ini berada pada tahap pengumpulan data dan penyusunan dokumen awal oleh konsultan.

Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan uji publik yang ditargetkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Uji publik tersebut akan melibatkan masyarakat sekitar lokasi pembangunan, tokoh masyarakat, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan sesuai ketentuan penyusunan AMDAL.

Sementara itu, dari sisi kesiapan lahan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba, Doni Marison, memastikan lokasi pembangunan telah memiliki kepastian status hukum.

Lahan seluas sekitar 9,4 hektare tersebut sebelumnya dihibahkan kepada Universitas Lampung pada 2021 untuk rencana pembangunan kampus cabang. Kini, melalui koordinasi pemerintah pusat, lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari Program Strategis Nasional.

Doni mengatakan lahan tersebut terdiri atas satu bidang yang berada dalam satu hamparan, serta tidak memiliki sengketa kepemilikan sehingga mendukung kelancaran proses persiapan pembangunan.

BACA JUGA :  Hotspot dan Karhutla Muncul, Tubaba Perketat Kewaspadaan

Melalui sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Tubaba terus memastikan seluruh persyaratan teknis, administrasi, lingkungan, dan legalitas dapat dipenuhi sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari Program Strategis Nasional untuk memperluas akses dan pemerataan layanan pendidikan.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *