PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), menjalani evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Lampung.
Evaluasi tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, M.M., bersama tim evaluator Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Lantai III BPKAD Provinsi Lampung, Jumat (10/07/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, memimpin langsung jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti proses evaluasi tersebut. Hadir mendampingi antara lain Inspektorat Kabupaten, Bapperida, BKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setdakab Tubaba.
Evaluasi Raperda menjadi tahapan wajib sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Proses ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tim evaluator membahas secara menyeluruh substansi Raperda, mulai dari kesesuaian materi dengan peraturan perundang-undangan, akurasi penyajian laporan keuangan, konsistensi dokumen pendukung, hingga tindak lanjut pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung ini merupakan tahapan konstitusional yang sangat penting. Seluruh masukan, baik yang bersifat administratif maupun catatan teknis, akan menjadi bahan penyempurnaan utama bagi jajaran Pemkab Tubaba sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Iwan Mursalin.
Selama rapat berlangsung, masing-masing Kepala OPD memaparkan capaian pelaksanaan program dan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025. Mereka juga memberikan klarifikasi berbasis data sektoral atas berbagai masukan yang disampaikan tim evaluator.
Menurut Iwan, proses evaluasi menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Tubaba dan Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga seluruh aspek administratif maupun teknis dapat disempurnakan sebelum Raperda ditetapkan.
“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
(Rian)













