PIJAR MEDIA, PESAWARAN — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran, Lampung, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DI (44) ditangkap polisi usai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 36 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 7,76 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Andan Jejama.
“Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Way Lima,” kata AKP Rihamuddin Nur, Sabtu (16/05/2026).
Pelaku diketahui merupakan wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh. Ia ditangkap pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,76 gram,” ujarnya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi narkoba.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Rihamuddin menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran.
“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian penangkapan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (Rian)













