Pemkab Tubaba Mediasi Sengketa HGU, Masyarakat Adat Somasi PTPN I

Foto : Audiensi Pemkab Tubaba dan Masyarakat Marga Buay Bulan

PIJAR MEDIA, TUBABA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima aspirasi Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Pemkab memastikan akan mengkaji persoalan tersebut dan memfasilitasi mediasi, sementara masyarakat secara resmi melayangkan somasi kepada perusahaan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak adat, realisasi kebun plasma, hingga penolakan perpanjangan HGU.

Perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang berasal dari empat tiyuh (desa) mendatangi Pemkab Tubaba untuk menyampaikan sejumlah tuntutan atas HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang seluas 3.819,1292 hektare.

Dalam audiensi itu, masyarakat meminta pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka nilai belum terselesaikan, mulai dari penolakan perpanjangan HGU, pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga realisasi kebun plasma.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan Pemkab telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui surat tembusan kepada Bupati Tubaba.

“Hari ini kami menerima kunjungan perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Kami telah mendengarkan seluruh tuntutan dan aspirasi yang disampaikan,” kata Budiono, Senin (20/07/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menggelar audiensi lanjutan serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Terkait perpanjangan HGU, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu dari sisi hukum maupun persyaratan yang berlaku. Pemerintah tentu menginginkan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat memperjuangkan hak-hak adat yang selama ini mereka perjuangkan.

Pada hari yang sama, kata Aswar, pihaknya juga secara resmi mengirimkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang melalui tim kuasa hukum.

BACA JUGA :  Tubaba Peringati Hardiknas, Salurkan Tali Asih Guru dan Dukungan untuk Siswa Berprestasi

Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, Koramil, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, hingga Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.

“Kami berharap seluruh pihak mengetahui persoalan ini sehingga dapat bersama-sama mencari penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Aswar.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, SH., MH., menjelaskan somasi tersebut memuat beberapa tuntutan utama kepada perusahaan.

Menurut Alfian, masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajiban penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang diklaim belum pernah diterima masyarakat, serta tidak memperpanjang HGU yang saat ini dikelola perusahaan.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada respons yang positif, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan,” tegas Alfian.

Ia juga menyatakan pihaknya masih menghormati langkah mediasi yang akan difasilitasi Pemkab Tubaba. Namun apabila tidak terdapat penyelesaian, masyarakat akan melanjutkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami masih menunggu karena menghargai pemerintah daerah yang telah menerima aspirasi kami. Namun apabila tidak ada penyelesaian, tentu langkah hukum akan kami tempuh,” katanya.

Alfian berharap pemerintah dapat berperan sebagai penengah serta menghadirkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak, khususnya Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang terkait somasi maupun tuntutan yang disampaikan masyarakat.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *