Menteri PPPA Tinjau Layanan UPTD PPA Lampung dan Beri Pendampingan Korban

Foto : Kunjungan Menteri PPPA ke UPTD PPA Lampung

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), Arifah Fauzi, meninjau layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandar Lampung.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada sejumlah korban kekerasan seksual, Minggu (26/07/2026).

Dalam kunjungannya, Arifah berdialog dengan dua anak korban kekerasan seksual, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang saat ini berada dalam perlindungan dan penanganan intensif UPTD PPA Provinsi Lampung. Selain memberikan dukungan psikologis kepada korban, Menteri juga memberikan motivasi kepada para pendamping agar menjalankan tugas dengan penuh empati.

“Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan tersendiri yang tidak bisa dibayar dengan materi. Jadikanlah pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah,” ujar Arifah.

Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas sarana dan prasarana UPTD PPA Provinsi Lampung yang dinilai semakin baik. Menurutnya, peningkatan fasilitas harus diimbangi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan, baik secara tatap muka maupun daring, agar mampu menangani kasus-kasus kekerasan yang semakin kompleks.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Hanita Farial, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan memperluas layanan hingga seluruh kabupaten/kota.

“Saat ini, seluruh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah memiliki UPTD PPA secara mandiri. Hal ini mempercepat jangkauan pelayanan, penanganan, dan pendampingan terhadap korban,” kata Hanita.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, menyampaikan sepanjang 2025 pihaknya menangani 235 kasus yang didominasi kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap perempuan. Hingga Juli 2026, terdapat 72 kasus yang masih dalam proses penanganan.

BACA JUGA :  Wagub Jihan Gandeng Nasyiatul Aisyiyah Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Kami juga bersyukur, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pasca renovasi UPTD meningkat drastis dari 73 persen menjadi di atas 93 persen,” ujar Ria.

Menanggapi tingginya perhatian publik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Arifah mengingatkan seluruh aparat penegak hukum serta tenaga pendamping agar tetap berpedoman pada standar operasional prosedur atau SOP dan menjaga kerahasiaan identitas korban. Ia menegaskan proses hukum harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru hanya karena tekanan pemberitaan, sehingga hak-hak korban tetap terlindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

Dalam kesempatan itu, Menteri PPPA juga menginstruksikan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadopsi program Suara Anak Indonesia melalui gerakan KEMUDI hingga tingkat daerah. Program tersebut diharapkan menjadi wadah bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah sehingga kebijakan perlindungan anak dapat disusun lebih responsif terhadap kebutuhan mereka.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *