PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, terus memperkuat reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja melalui kegiatan Asistensi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026.
Kegiatan itu digelar di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (04/06/2026), dengan menghadirkan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Asistensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, Inspektur Provinsi Lampung Bayana, Asisten Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Budi Prawira beserta tim, serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se Lampung.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas implementasi reformasi birokrasi, SAKIP, pembangunan Zona Integritas, serta pengendalian benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, asistensi juga menjadi wadah penguatan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Budi Prawira menyebut Lampung telah menjadi salah satu daerah percontohan dalam pelaksanaan SAKIP dan Reformasi Birokrasi. Menurutnya, capaian nilai SAKIP kategori “BB” dan Reformasi Birokrasi “A-” yang diraih Pemprov Lampung menjadi modal penting untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Keberhasilan provinsi akan tercermin dari keberhasilan kabupaten dan kotanya. Karena itu, provinsi memiliki peran penting untuk merangkul dan membina pemerintah kabupaten/kota agar kualitas SAKIP dan Reformasi Birokrasinya ikut meningkat,” kata Budi.
Ia menjelaskan, terdapat empat fokus utama dalam asistensi tahun ini, yakni reformasi birokrasi, SAKIP, Zona Integritas, dan penanganan benturan kepentingan. Kementerian PANRB juga mendorong pemerintah daerah membangun sistem manajemen kinerja yang terintegrasi, menata program berbasis hasil, memperkuat budaya kerja kolaboratif, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, hingga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam perumusan kebijakan berbasis data.
Kementerian PANRB menargetkan seluruh proses evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 dapat rampung pada akhir triwulan ketiga tahun ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa penerapan SAKIP dan Zona Integritas tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan administrasi maupun dokumen semata.
Menurutnya, implementasi kedua instrumen tersebut harus menjadi budaya kerja yang tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Nilai SAKIP yang kita raih hari ini bukan hasil yang instan. Ini merupakan hasil perjuangan panjang dalam membangun sistem akuntabilitas yang semakin baik,” ujar Marindo.
Pemprov Lampung, lanjutnya, juga menargetkan peningkatan nilai Reformasi Birokrasi hingga mencapai kategori A melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Marindo mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung untuk memperkuat kolaborasi dalam mendorong reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
“Mari jadikan implementasi SAKIP dan Zona Integritas sebagai kultur kerja, bukan sekadar pengakuan atau piagam penghargaan,” tegasnya.
Melalui asistensi tersebut, Pemprov Lampung berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota semakin optimal dalam menerapkan SAKIP, Reformasi Birokrasi, dan Zona Integritas sebagai fondasi mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, transparan, serta berorientasi pada hasil dan pelayanan publik yang berkualitas.
(Rian)













