PIJAR MEDIA, TUBABA – Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Busroni, S.H., meminta pemerintah pusat mengevaluasi kenaikan tarif Jalan Tol Lampung yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
Menurut Busroni, kenaikan tarif sekitar 30 persen terjadi di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi akibat meningkatnya pula harga berbagai kebutuhan pokok. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli sekaligus minat masyarakat memanfaatkan jalan tol.
“Tarif tol saat ini sudah cukup mahal. Kami berharap pemerintah meninjau kembali besaran kenaikan tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat, khususnya warga Tulang Bawang Barat,” kata Busroni, saat dikonfirmasi media, Kamis (09/07/2026).
Ia menilai apabila tarif tetap tinggi, sebagian pengguna jalan kemungkinan akan beralih menggunakan jalan nasional atau jalur non-tol. Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas di ruas jalan alternatif.
Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat, DPRD Tubaba telah menyampaikan keberatan tersebut kepada DPRD Provinsi Lampung. Langkah itu ditempuh karena kewenangan penetapan tarif jalan tol berada di pusat, sementara DPRD Provinsi memiliki ruang koordinasi yang lebih luas untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait.
Busroni mengatakan DPRD Tubaba berharap DPRD Provinsi Lampung dapat memperjuangkan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan tarif agar lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil tindak lanjut dari DPRD Provinsi Lampung maupun respons resmi dari pihak pengelola jalan tol,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sudah menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif.
Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif sekitar 30 persen dievaluasi kembali. Sementara pihak pengelola menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum, bukan ditetapkan secara sepihak oleh badan usaha.
Selain meminta evaluasi tarif, DPRD Provinsi Lampung juga mendorong peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk perbaikan fasilitas di rest area, seperti kondisi toilet dan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol.
DPRD Tubaba berharap pemerintah pusat bersama pengelola jalan tol dapat mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam menetapkan kebijakan tarif. Dengan demikian, jalan tol diharapkan tetap menjadi sarana transportasi yang efektif, terjangkau, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
(Rian)













