PIJAR MEDIA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, Busroni, menyatakan adanya peluang Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum anggotanya yang terseret kasus dugaan penggunaan ijazah tidak sah inisial EF.
Namun, hal itu setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Busroni, menegaskan partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan belum mengambil langkah organisasi sebelum ada kepastian hukum.
“Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” kata Busroni, saat dikonfirmasi media, Jumat (20/02/2026).
Menurutnya, seluruh langkah partai, termasuk kemungkinan PAW, akan ditempuh sesuai mekanisme internal dan keputusan berjenjang di struktur partai.
“Yang jelas kita akan proses sesuai aturan partai. Walaupun nanti PAW, kita koordinasikan dan ikuti keputusan partai,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang legislator Kabupaten Tubaba berinisial EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan penggunaan ijazah tidak sah dalam proses pencalonan anggota legislatif. Penetapan tersebut dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, hasil gelar perkara 12 Februari 2026.
EF diketahui merupakan anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Penyidik menduga EF menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang diduga tidak sah, seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan pada Mei 2023.
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar kehadiran peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022. Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022, serta NISN pada dokumen berjumlah 11 digit, tidak sesuai ketentuan 10 digit.
Saat dikonfirmasi, EF belum memberikan keterangan dan meminta awak media menghubungi kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum EF juga belum siap memberikan pernyataan resmi. (Red)













