PIJAR MEDIA, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem organisasi berbasis wilayah di 10 Kantor Pertanahan (Kantah). Perubahan ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan penanganan persoalan pertanahan di daerah.
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut dimulai pada 17 Agustus 2026. Sistem yang sebelumnya menggunakan pendekatan sektoral atau berdasarkan bidang pekerjaan kini diarahkan menjadi berbasis wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, perubahan tersebut membuat setiap seksi memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap wilayah tertentu.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, melalui sistem baru tersebut, setiap Kepala Seksi (Kasi) membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan. Dengan demikian, Kasi memiliki tanggung jawab terhadap administrasi sekaligus kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
ATR/BPN berharap pendekatan berbasis wilayah membuat jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.
Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan responsif, termasuk dalam mendeteksi serta menangani persoalan pertanahan secara lebih cepat.
Pada tahap awal, sistem organisasi berbasis wilayah diterapkan di 10 Kantah, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas.
Salah satunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Ia berharap perubahan tersebut dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.
(Rian)













