PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dengan memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal.
Hingga Senin (03/08/2026), kebijakan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini dapat mengetahui secara pasti jadwal kedatangan petugas ukur sejak awal permohonan diajukan.
“Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian jadwal pengukuran. Setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ATR/BPN, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional kini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target tersebut.
Untuk mengatasi hal itu, kementerian berencana menambah sumber daya manusia di kantor-kantor yang masih mengalami keterlambatan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” kata Nusron.
Selain masa tunggu, pemerintah juga mengevaluasi durasi penyelesaian hasil pengukuran. Secara nasional, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran saat ini mencapai 6,2 hari. Angka tersebut akan terus ditekan hingga sesuai target lima hari.
Menurut Nusron, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaannya akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas layanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.
(Rian)













