ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah untuk MBR, Sasar 1,1 Juta Rumah

Foto : Menteri ATR/BPN

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertipikasi tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pendaftaran tanah lintas sektor sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi penerima manfaat program perumahan pemerintah.

Penandatanganan SEB berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026). Kesepakatan tersebut mengatur sinergi antar instansi mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat agar proses sertipikasi berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara menyeluruh.

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi menjadi tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Klaster Mandiri. Dalam tahap awal, ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

Selain itu, kementerian juga menargetkan penyelesaian sertipikasi terhadap 45 ribu rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400 ribu rumah penerima BSPS tahun 2026.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” kata Nusron.

BACA JUGA :  Gubernur Mirza Ucapkan Selamat, Brigjen Haryantana Pamitan Usai Ditunjuk Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, proses verifikasi harus dilakukan secara bersama oleh Kementerian PKP, ATR/BPN, BPS RI, dan BRI sehingga data penerima manfaat yang digunakan benar-benar akurat.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga tersebut, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif. Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan perlindungan hak masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan program penyediaan perumahan nasional.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *