Babak Baru Sengketa LSD Bandar Dewa, Puluhan Sertifikat Akan Dicek di Lapangan

Foto : Rakor Perkembangan Sengketa LSD Bandar Dewa Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Upaya penyelesaian sengketa Tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan memasuki tahap verifikasi lapangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tubaba bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, akan melakukan pencocokan terhadap puluhan sertifikat yang telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses penelusuran status lahan yang disengketakan.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi atau rakor perkembangan sengketa Tanah LSD Bandar Dewa yang digelar di ruang rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tubaba, pada Rabu (17/6/2026).

Rapat itu dipimpin langsung Asisten I Untung Budiono, dan merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB) pada 9 Juni 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut tujuh perwakilan FMBB yang dipimpin Ketua FMBB Arwansyah, serta Camat TBT Mardianto Rohman.

Dalam rapat tersebut, Untung Budiono menjelaskan bahwa Pemkab Tubaba terus mengawal proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, sejak penelusuran dimulai pada Februari 2026, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan berbagai langkah untuk menghimpun data dan informasi mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa.

Selain mengumpulkan dokumen, pemerintah juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui sejarah dan kondisi lahan tersebut, termasuk masyarakat sekitar dan pihak dari wilayah Candra Kencana.

Hingga saat ini, lebih dari 30 sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negeri pada tahun 1978 telah berhasil dihimpun dan ditelaah secara administrasi oleh Kantor Pertanahan Tubaba.

“Setelah rapat ini, kami akan kembali berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tubaba untuk menentukan jadwal pelaksanaan tracking lapangan terhadap sertifikat yang telah terkumpul,” kata Untung.

BACA JUGA :  Progres KDKMP di Tubaba Capai 73 Unit, Kendala Lahan Masih Dihadapi

Ia menjelaskan, tracking yang dimaksud bukan merupakan kegiatan pengukuran bidang tanah, melainkan pencocokan lokasi berdasarkan data dan titik yang tercantum dalam sertifikat guna memastikan keberadaan serta posisi lahan sesuai dokumen yang dimiliki.

“Tujuannya untuk memastikan keberadaan dan posisi lahan sesuai dokumen yang dimiliki,” ujarnya.

Untung menambahkan, Pemkab Tubaba juga terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tubaba, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), Bagian Hukum, serta instansi terkait lainnya guna mempercepat proses penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

“Kita menargetkan koordinasi lanjutan dengan BPN dapat segera dilakukan sehingga hasil penelusuran bisa diperoleh pada Juni 2026 dan selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua FMBB Arwansyah, menyatakan pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada Pemkab Tubaba, BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria di Tubaba.

Menurutnya, FMBB akan mengikuti seluruh prosedur yang sedang berjalan serta terus mengajak masyarakat untuk menghormati proses yang tengah berlangsung.

“Meskipun ada aspirasi sebagian masyarakat yang menginginkan aksi demonstrasi atau bahkan pendudukan lahan, kami tetap mengedepankan pendekatan yang baik dan kondusif,” tuturnya.

Senada dengan itu, Camat TBT Mardianto Rohman, juga mengimbau masyarakat agar tetap bersabar dan menjaga situasi tetap aman selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

Ia menegaskan pemerintah kecamatan dan kabupaten siap menjadi bagian dari solusi agar keputusan yang nantinya dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“Melalui verifikasi lapangan terhadap sertifikat yang sudah dikumpulkan, kita berharap proses penyelesaian sengketa Tanah LSD Bandar Dewa dapat berjalan lebih terarah, objektif, dan menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Sekdaprov Lampung Terima Ombudsman RI, Perkuat Pengawasan Layanan Publik

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *