Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Foto : Penetapan Tersangka Eks Pimpinan BGN

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka berinisial DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara tersebut diantaranya berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kemitraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.

Pihaknya juga menemukan sejumlah yayasan mitra SPPG yang diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk sebagai mitra SPPG meski diduga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Menurut Syarief, yayasan yang terafiliasi itu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program yang dijalankan BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta, Rabu (03/06/2026), sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya.

“Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH, SS, dan LP, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026,” ujar Syarif.

Kejagung menyebut perkara ini juga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik SPPG dalam pelaksanaan Program MBG. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA :  Lampung Gandeng Investor Malaysia, Garap Energi Hijau hingga Kawasan Industri

Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Usai pemeriksaan, DH tampak keluar dari gedung sekitar pukul 17.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Tak lama kemudian, SS dan LP juga keluar dari ruang pemeriksaan secara terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain jual beli titik, penetapan ketiga tersangka juga diduga adanya indikasi praktik korupsi lain seperti mark up belanja dalam sejumlah proses pengadaan barang dan jasa pada program MBG.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional dengan memberhentikan DH atau Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta mengganti dua wakil kepala, Sony Sonjaya atau SS dan Lodewyk Pusung atau LP. Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (02/06/2026).

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *