Cegah Sengketa Tanah, ATR/BPN Ingatkan Warga Pasang Patok

Foto : Pemasangan Patok Tanah

PIJAR MEDIA, JAWA TENGAH– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memasang patok tanda batas tanah guna mencegah sengketa lahan dengan tetangga maupun pihak lain.

Langkah sederhana tersebut dinilai penting karena banyak sengketa tanah bermula dari persoalan batas lahan yang tidak jelas. Jika dibiarkan, persoalan itu dapat berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada proses hukum.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemasangan tanda batas dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap kepemilikan tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron saat kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Senin (25/05/2026).

Menurut Nusron, pemasangan patok tidak boleh dilakukan sepihak. Pemilik tanah perlu melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

ATR/BPN menilai upaya pencegahan melalui pemasangan patok jauh lebih mudah dan hemat dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun keretakan hubungan sosial antar tetangga.

Kementerian juga mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah sebaiknya dihindari karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Sebagai acuan, ATR/BPN menetapkan kriteria patok dengan panjang minimal 50 sentimeter, di mana 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, SPPG Tugu Mulya Bagikan Ratusan Takjil dan Bingkisan THR

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Keberadaan patok tidak hanya menjaga hak pemilik tanah, tetapi juga membantu mempertahankan hubungan baik antar warga.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *