ATR/BPN Beberkan Cara Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot, Ini Tipsnya

Foto : Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian

PIJAR MEDIA, JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Tidak hanya pengamanan secara fisik, penguatan legalitas disebut menjadi kunci utama perlindungan hak kepemilikan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertifikat resmi.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Shamy dalam siaran persnya, Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Selain batas fisik, sertifikat tanah menjadi faktor krusial dalam perlindungan aset. Sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dalam menghadapi sengketa.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila terdapat indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan bisa dilakukan sejak dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.

Terakhir, masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA :  Safari Ramadhan di SLB, Wagub Jihan Serahkan 130 Paket Sembako untuk Siswa Difabel

“Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun legal, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *