PIJAR MEDIA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang bagi pemilik rumah toko (ruko) berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status kepemilikannya menjadi Hak Milik. Namun, perubahan status tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” ujar Shamy dalam keterangannya kepada media, Kamis (09/04/2026).
Ia menjelaskan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, sehingga memiliki batas masa berlaku. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat turun-temurun dan tidak dibatasi waktu.
“Meski demikian, tidak semua ruko berstatus HGB bisa langsung ditingkatkan. ATR/BPN menetapkan sejumlah syarat, antara lain HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, peruntukan lahan sesuai tata ruang, serta pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI),” terangnya.
Selain itu, bangunan ruko juga harus memenuhi ketentuan penggunaan sesuai regulasi. Permohonan tidak dapat diproses apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memperbolehkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau lokasi tanah masuk kategori pembatasan khusus.
“Dari sisi administrasi, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa identitas diri, sertifikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika dipersyaratkan,” ungkapnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1339 Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, ruko milik perseorangan WNI yang bukan bagian dari satuan rumah susun hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi. Sementara rumah tinggal untuk hunian dapat memperoleh Hak Milik hingga luas 600 meter persegi.
“ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses pengajuan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rian)













