Tubaba Matangkan Penilaian Ombudsman Demi Pelayanan Prima

Foto : Rapat Persiapan Menghadapi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di MPP Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Tubaba, Selasa (14/07/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba Iwan Mursalin dan dihadiri Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Novian Priahutama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD Tubaba, serta instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Iwan Mursalin menegaskan seluruh perangkat daerah harus bersinergi agar capaian pelayanan publik Kabupaten Tubaba dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada penilaian tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kita hadir di sini untuk memastikan bahwa mutu pelayanan ke depan tidak mengalami penurunan. Kita harus mempertahankan, bahkan meningkatkan apa yang sudah dicapai dengan baik selama ini. Nilai ini mencerminkan kinerja Kabupaten Tubaba secara keseluruhan,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, terdapat penambahan satuan kerja yang menjadi objek penilaian Ombudsman pada 2026. Selain Mal Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, serta RSUD Tubaba, tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga ikut dipantau.

Untuk memastikan seluruh indikator terpenuhi, Sekda meminta setiap perangkat daerah menyusun daftar periksa (checklist) dokumen dan melakukan pemantauan secara berkala hingga pelaksanaan penilaian yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga November 2026.

“Kerja yang terukur dengan target yang jelas adalah cerminan dari kinerja yang baik. Saya meminta seluruh dokumen administratif segera dilengkapi secara kolektif dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Novian Priahutama mengatakan penilaian Ombudsman bertujuan mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, memberikan arah perbaikan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat kepatuhan terhadap hukum.

BACA JUGA :  Bukti Transparansi, Inspektorat dan Dinas PUPR Mesuji Dampingi BPK Pemeriksaan Matrial Stockpile di Mesuji Timur

Menurutnya, keberhasilan penilaian tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Penilaian ini tidak hanya tentang kelengkapan dokumen yang baik, tetapi juga bagaimana masyarakat merasakan langsung kemudahan dan keramahan pelayanan kita. Administrasi yang tertib harus berbanding lurus dengan pelayanan yang prima di lapangan,” ujar Novian.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tubaba akan melakukan pendampingan dan evaluasi secara intensif di setiap satuan kerja yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Tubaba, serta Dinas PUPR.

“Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh indikator penilaian Ombudsman dapat dipenuhi sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tubaba terus meningkat,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *