Sekda Tubaba Kawal 9 Program ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Foto : Rakornis Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang di Ruang Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung.

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Iwan Mursalin, menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Program Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Ruang di Ruang Rapat Pusiban, Kantor Gubernur Lampung.

Forum tersebut membahas langkah strategis memperkuat tata kelola pertanahan, pengamanan aset daerah, hingga pencegahan praktik mafia tanah, Kamis (23/07/2026).

Dalam kegiatan itu, Iwan didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Untung Budiono, unsur Inspektorat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Rakornis dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Dalam forum tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan KPK untuk mengatasi persoalan pertanahan, mulai dari tumpang tindih sertifikat, sengketa lahan, hingga praktik mafia tanah.

Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan pemerintah telah menyiapkan sembilan program prioritas yang dapat diimplementasikan pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

“Ada sembilan kesepakatan, salah satunya integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), kemudian percepatan pendaftaran tanah atau sertifikasi,” kata Tri.

Selain integrasi data pertanahan dan perpajakan, program tersebut juga mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang melibatkan perguruan tinggi. Pemerintah daerah selanjutnya diminta menunjuk pejabat penanggung jawab (PIC) untuk menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut program tersebut.

BACA JUGA :  Sekda Tubaba Matangkan Retribusi 2027, Fokus Genjot PAD Berbasis Data

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Suwito menjelaskan tumpang tindih sertifikat tanah di Lampung masih dipengaruhi persoalan validasi data lama yang belum seluruhnya masuk ke sistem digital. Namun, ia juga mengakui terdapat kasus yang diduga melibatkan unsur kesengajaan oleh oknum tertentu.

“Ada kemungkinan sebenarnya sudah tahu itu sudah sertifikat, tapi ada pihak-pihak tertentu yang bekerja sama dengan beberapa pihak untuk meloloskan sehingga terbit lagi. Itu yang dinamakan mafia tanah,” tegas Suwito.

Pemerintah Kabupaten Tubaba menyatakan keikutsertaan dalam Rakornis menjadi bagian dari komitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, ATR/BPN, dan KPK dalam mendukung penataan ruang, pengelolaan aset daerah, serta pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Hasil Rakornis diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset dan tata ruang, memperluas peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *