PIJAR MEDIA, TUBABA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mencatat sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak sepanjang 2026. Selain itu, terdapat tiga kasus cabul atau asusila yang seluruhnya telah selesai diproses hingga memperoleh putusan hukum.
Sekretaris Dinas PPPA Tubaba, Sulistyoningsih, didampingi Kepala UPTD PPA, Baiti Jannati, mengatakan seluruh penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Polres Tubaba, Kejaksaan, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga kesehatan, psikolog, serta pendamping hukum.
“Setiap korban mendapatkan pendampingan sejak laporan diterima hingga proses hukum selesai. Pendampingan meliputi bantuan hukum, layanan psikologis, layanan kesehatan, hingga bantuan pendanaan apabila diperlukan,” ujar Sulistyoningsih saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (07/07/2026).
Berdasarkan data Dinas PPPA, tiga perkara cabul dan asusila yang ditangani terdiri atas dua kasus baru pada 2026 serta satu perkara lanjutan dari tahun sebelumnya. Seluruh korban merupakan anak di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Tengah, dan Tumijajar.
Menurut Sulistyoningsih, rata-rata kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi karena adanya ancaman terhadap korban. Meski demikian, seluruh perkara tersebut telah selesai diproses hingga memperoleh putusan pengadilan.
Di sisi lain, penanganan kasus narkoba yang melibatkan anak juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan hasil koordinasi bersama BNN, Kabupaten Tubaba masuk dalam tiga besar daerah dengan jumlah kasus narkoba yang cukup tinggi.
Sepanjang 2026, Dinas PPPA mencatat sekitar 20 kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur. Mayoritas merupakan pelajar yang penanganannya dilakukan bersama BNN, Polres Tubaba, Kejaksaan, dan Pengadilan sesuai hasil asesmen.
Saat ini terdapat empat anak yang masih menjalani proses persidangan, sementara anak lainnya menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dilakukan melalui rawat jalan di BNN Lampung Timur maupun rawat inap di BNN Lampung Selatan bagi kasus yang memerlukan penanganan lebih intensif. Adapun keputusan rehabilitasi atau proses hukum sepenuhnya ditentukan aparat penegak hukum bersama BNN berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dinas PPPA juga mengungkapkan sekitar 80 persen anak yang terlibat penyalahgunaan narkoba awalnya mendapat tawaran melalui media sosial. Platform Instagram menjadi salah satu media yang paling sering digunakan sebagai awal pendekatan terhadap korban.
Temuan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat edukasi literasi digital kepada anak dan remaja agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk ajakan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
“Selain menangani kasus terhadap anak, Dinas PPPA juga menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tercatat satu kasus di Kecamatan Tulang Bawang Tengah berakhir dengan perdamaian atau rujuk, sedangkan dua korban lainnya, yakni seorang ibu dan anak di Kecamatan Pagar Dewa, memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan selama proses penyelesaian perkara,” ungkapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas PPPA mengakui masih menghadapi keterbatasan anggaran operasional.
Meski demikian, pelayanan kepada korban tetap berjalan optimal berkat sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga mitra yang telah menjalin kerja sama, terutama dalam penyediaan bantuan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan kesehatan.
Sulistyoningsih juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan seksual, KDRT, maupun penyalahgunaan narkoba agar tidak takut melapor kepada Dinas PPPA Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dengan memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari penanganan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum hingga proses persidangan apabila diperlukan.
“Jangan takut untuk melapor. Dinas PPPA siap menerima seluruh pengaduan masyarakat dan akan mendampingi korban sampai proses penanganan selesai. Identitas maupun data pribadi pelapor dan korban kami jaga kerahasiaannya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” tegas Sulistyoningsih.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas PPPA terus menggencarkan sosialisasi di sekolah-sekolah, edukasi di tingkat tiyuh bersama Tim Penggerak PKK, serta penyuluhan mengenai bahaya kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoba, dan penggunaan media sosial secara aman.
“Melalui upaya tersebut, kita berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun penyalahgunaan narkoba dapat terus ditekan,” pungkasnya.
(Rian)













