Pledoi Ardito Wijaya: Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Bukti Terima Fee Proyek

Foto : Jubir TIM Kuasa Hukum Ardito Wijaya Eks Bupati Lampung Tengah Nonaktif.

PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Tim penasihat hukum Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah nonaktif, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum melalui pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang cukup kuat.

Menurutnya, kesimpulan JPU dalam perkara tersebut lebih banyak bertumpu pada asumsi serta keterangan saksi mahkota, tanpa didukung alat bukti lain yang dinilai memadai untuk membuktikan keterlibatan terdakwa.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena dalam kesimpulan JPU tidak berpedoman pada hukum. JPU hanya bersumber dari keterangan saksi mahkota tanpa bukti yang lain,” kata Handoko saat membacakan pledoi.

Handoko menegaskan, sepanjang proses persidangan berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya keterangan saksi maupun alat bukti yang secara langsung membuktikan Ardito Wijaya menerima atau meminta uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi pokok perkara.

“Dalam persidangan tak ada satu pun saksi atau bukti apa pun yang membuktikan terdakwa menerima uang atau bahkan meminta uang,” ujarnya.

Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang oleh JPU disebut sebagai pihak pemberi uang kepada terdakwa. Namun, menurut Handoko, keterangan tersebut justru tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyebut sejumlah saksi yang dikaitkan sebagai pemberi uang kepada Ardito justru membantah pernah menyerahkan uang kepada terdakwa.

BACA JUGA :  Pemkab Tubaba Segera Bentuk Satgas Penertiban Perizinan

“Justru saksi-saksi yang menurut JPU memberi uang, di persidangan membantah memberi uang,” katanya.

Selain itu, penasihat hukum turut menyinggung keterangan Lukman Sjamsuri, kontraktor yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, Lukman juga membantah pernah memberikan uang kepada Ardito Wijaya. Bahkan, dalam persidangan disebutkan bahwa Lukman mengaku tidak mengenal terdakwa secara pribadi.

“Kontraktor yang dihukum yaitu Lukman membantah memberikan uang kepada terdakwa, bahkan kenal saja tidak,” tegas Handoko.

Melalui nota pembelaan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif dan menjadikan bukti-bukti yang sah sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap Ardito Wijaya.

Pledoi ini menjadi bagian dari rangkaian persidangan perkara dugaan fee proyek di Lampung Tengah. Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *