PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut secara simbolis diluncurkan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (02/06/2026).
Program ini menghadirkan berbagai bentuk keringanan mulai dari pemutihan tunggakan pajak, diskon bagi wajib pajak taat, hingga pembebasan denda dan pajak progresif.
Wagub Lampung Jihan Nurlela mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemprov Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan PAD yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.
Dalam program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun. Wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon PKB bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.
Diskon 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar pajak tanpa tunggakan. Kemudian diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di Lampung tanpa pernah menunggak.
Selanjutnya, kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak mendapat diskon 20 persen. Sementara kendaraan berusia lebih dari 15 tahun dengan riwayat kepatuhan yang sama memperoleh diskon hingga 25 persen.
Tak hanya itu, kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah juga mendapat insentif berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
Sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh potongan 50 persen untuk pajak tahun pertama dan 50 persen untuk tahun kedua.
Program keringanan tersebut juga disertai pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak progresif.
Jihan mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan itu selama program berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Jihan, Lampung masih memiliki potensi sebanyak 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Untuk pelayanan, masyarakat dapat mengakses Samsat Induk dan Samsat Drive Thru bagi perpanjangan STNK serta penggantian plat nomor kendaraan. Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung Amaluddin Salam, juga menjelaskan pembayaran PKB secara otomatis juga disertai pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan turut memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
(Rian)













