PIJAR MEDIA, BANDAR LAMPUNG — Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam aksi teror dan dugaan pengancaman menggunakan senjata api yang menimpa rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (01/09/2026) malam.
Dalam insiden tersebut, sejumlah jurnalis disebut mengalami intimidasi fisik hingga kendaraannya ditabrak. Mereka yakni Akifullah dan Triono dari Garuda TV serta Abdi dari Detik Investasi bersama dua rekannya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Ketua PFI Lampung, Juniardi, mendesak Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pihak yang diduga terlibat.
“PFI Lampung mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Tulang Bawang untuk bergerak cepat mengusut tuntas serta menangkap pelaku berinisial A dan S, termasuk membongkar aktor intelektual di balik aksi teror ini,” kata Juniardi, Rabu (02/09/2026).
Menurut dia, apabila terbukti terdapat aksi penembakan dan penabrakan yang disengaja, perbuatan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PFI Lampung juga menegaskan bahwa pekerjaan jurnalistik mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Juniardi mengingatkan pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun aktivitas jurnalistik agar menempuh mekanisme yang telah diatur dalam hukum pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh aktivitas atau berita pers, mekanismenya diatur secara beradab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau laporan ke Dewan Pers, bukan dengan aksi premanisme jalanan,” ujarnya.
PFI Lampung bersama organisasi pers lainnya juga menyatakan siap mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas sekaligus menjaga kemerdekaan pers.
Di tengah kasus tersebut, Juniardi turut mengingatkan para jurnalis dan pewarta foto agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama ketika meliput isu sensitif maupun wilayah yang memiliki potensi konflik.
Jurnalis diminta bekerja secara profesional, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari penyalahgunaan profesi.
Selain itu, aspek keselamatan diminta menjadi perhatian utama sebelum menjalankan peliputan.
“Safety first. Tidak ada berita seharga nyawa,” tegasnya.
Juniardi meminta jurnalis melakukan pemetaan dan penilaian risiko sebelum maupun setelah menjalankan peliputan investigasi atau isu sensitif.
Ia juga mengingatkan insan pers untuk menghindari provokasi serta tindakan yang berpotensi melanggar hukum di lapangan.
“Jaga marwah profesi. Etika dan independensi adalah benteng pertahanan utama jurnalis,” pungkasnya.
(Red)













