Pemkab Tubaba Percepat Penyelesaian Sengketa Tanah LSD Bandar Dewa

Foto : Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Untung Budiono

PIJAR MEDIA, TUBABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, terus menunjukkan komitmennya dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) Bandar Dewa seluas sekitar 50 hektare melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan koordinasi lintas instansi.

Hingga pertengahan Juli 2026, penanganan sengketa yang melibatkan masyarakat penggarap dari Tiyuh (Desa) Candra Kencana dan Tiyuh Bandar Dewa maupun pihak terkait lainnya itu menunjukkan perkembangan positif. Salah satu kemajuan penting adalah adanya kesediaan kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam forum perundingan.

Hal itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono. Ia mengatakan, kesediaan para pihak berdialog menjadi modal utama dalam mewujudkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Ini merupakan perkembangan yang sangat positif. Dibandingkan sebelumnya, kini kedua belah pihak sudah bersedia duduk bersama untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah,” ujar Untung, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (15/07/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki mediasi akhir, Pemkab Tubaba telah beberapa kali menggelar pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak. Langkah tersebut dilakukan agar setiap pihak dapat menyampaikan informasi secara terbuka tanpa adanya tekanan dari pihak lain.

“Dengan cara itu, pemerintah memperoleh data dan informasi yang lebih lengkap sebagai bahan dalam proses penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Di sisi administrasi, proses penanganan juga terus mengalami kemajuan. Masyarakat yang menguasai dan mengusahakan lahan telah menyerahkan lebih dari 30 salinan sertipikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan verifikasi.

Untung menjelaskan, seluruh dokumen tersebut telah selesai diverifikasi berdasarkan database pertanahan milik BPN sehingga tahapan pemeriksaan administrasi dinyatakan rampung.

“Saat ini kami tinggal menunggu tindak lanjut dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung karena perkara ini juga menjadi perhatian mereka,” katanya.

BACA JUGA :  Rakor dengan BPKP, Tubaba Siap Dorong Digitalisasi PAD untuk Perkuat Fiskal

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPN, tidak diperlukan lagi pemeriksaan fisik tambahan di lapangan. Hal itu karena proses penelusuran melalui database pertanahan dinilai telah mencukupi sebagai dasar analisis administrasi terhadap dokumen kepemilikan yang ada.

Meski demikian, Pemkab Tubaba masih bersikap hati-hati dalam menyampaikan hasil kajian kepada publik. Menurut Untung, persoalan utama bukan terletak pada keaslian sertipikat, melainkan masih terdapat kajian terkait titik koordinat atau letak bidang tanah yang belum dapat dipublikasikan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

Untuk memperkuat proses penyelesaian, Pemkab Tubaba juga berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh masukan hukum sebelum pelaksanaan mediasi final.

“Koordinasi dengan Kejaksaan penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat, mengingat sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara,” ungkapnya.

Pemkab Tubaba menargetkan rapat mediasi terakhir dapat dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2026. Forum tersebut diharapkan menjadi tahap akhir untuk menyatukan seluruh hasil verifikasi administrasi, data, dan masukan dari berbagai pihak sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama.

Apabila mediasi nantinya belum menghasilkan kesepakatan, Untung menegaskan pemerintah tetap menghormati hak para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami telah menjalankan fungsi sebagai fasilitator secara maksimal, objektif, dan penuh kehati-hatian. Harapan kami tentu penyelesaian dapat tercapai melalui musyawarah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

(Rian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *