Mirza Bawa PSEL ke Lampung Raya, Sampah Disulap Jadi Listrik

Foto : Penandatanganan kerja sama PSEL di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/05/2026).

PIJAR MEDIA, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, bersama Pemerintah Pusat resmi mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.

Proyek strategis ini digadang-gadang menjadi solusi modern penanganan sampah sekaligus penguatan energi bersih di Provinsi Lampung.

Kesepakatan pembangunan ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/05/2026).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyebut proyek PSEL Regional Lampung Raya menjadi langkah besar dalam menjawab persoalan darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang selama ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.

“Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah akan diolah menjadi energi listrik ramah lingkungan. Selain mengurangi beban tempat pembuangan akhir (TPA), proyek ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Lampung,” kata Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung.

Menurutnya, PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Jumlah itu berasal dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton per hari, Kabupaten Lampung Selatan 310,66 ton per hari, dan Kabupaten Lampung Timur 87,83 ton per hari.

“Dari pengolahan sampah tersebut, PSEL diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt. Energi itu disebut cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik sekitar 15 ribu rumah tangga dengan kapasitas daya 1.300 VA,” terangnya.

Tak hanya menghasilkan listrik, residu pengolahan sampah juga akan dimanfaatkan menjadi produk bernilai ekonomi seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.

BACA JUGA :  Lampung Resmikan 2.651 Posbankum, Akses Keadilan Kini Menjangkau Desa

“Proyek ini juga diprediksi memberi dampak ekonomi cukup besar. Pemerintah memperkirakan pembangunan dan operasional PSEL mampu menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja dari berbagai sektor, mulai dari operasional fasilitas, logistik, hingga tumbuhnya UMKM pendukung,” jelasnya.

Selain aspek ekonomi, keberadaan PSEL diharapkan dapat menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, hingga meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di kawasan Lampung Raya.

Pembangunan PSEL Regional Lampung Raya juga disebut sejalan dengan target nasional Presiden Prabowo Subianto terkait penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh pada 2029.

Secara regulasi, proyek tersebut diperkuat melalui sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.

Sementara itu, Danantara Indonesia menargetkan proses pematangan lahan dan perizinan rampung pada Oktober 2026. Setelah itu, groundbreaking pembangunan ditargetkan dimulai pada November 2026.

“Kami Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat mendukung percepatan pembangunan PSEL dengan mulai memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membiasakan membuang sampah pada tempatnya,” tutup Mirza.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *