PIJAR MEDIA, TUBABA – Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) senilai Rp128 miliar lebih, mendapat sorotan terkait proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba, Dedi Priyono, mempertanyakan tahapan penyusunan Amdal yang dilakukan saat pekerjaan fisik pembangunan telah berjalan.
Sorotan tersebut disampaikan Dedi dalam kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal yang digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Rabu (15/07/2026).
Dalam forum tersebut, Dedi yang hadir sebagai warga terdampak di sekitar lokasi pembangunan menilai pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal semestinya dilakukan sejak awal perencanaan proyek.
Menurutnya, dokumen lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap awal perencanaan sebelum proyek dimulai. Ini bangunan sudah berjalan, masyarakat baru mau dilibatkan. Pertanyaannya, apakah karena berstatus PSN sehingga kontraktor merasa bisa mengabaikan aturan?” ujar Dedi.
Ia menegaskan, pembangunan RSUD Tubaba tetap harus didukung karena memiliki manfaat besar bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, aspek kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi perhatian pemerintah dan pihak pelaksana proyek.
Dedi meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pembangunan, khususnya terkait pemenuhan dokumen lingkungan serta mekanisme pengawasan agar proyek strategis tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“RSUD ini kita harapkan memberikan manfaat jangka panjang. Tetapi pemerintah juga harus tegas. Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan harus dilakukan, termasuk apabila ditemukan persoalan administrasi terkait pembangunan,” katanya.
Selain menyoroti proses Amdal, Dedi juga mempertanyakan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek. Ia menyebut, sejak persiapan lahan pada Maret 2026 hingga pemasangan tiang pancang, informasi mengenai perkembangan pembangunan dinilai masih minim diterima masyarakat.
Ia juga menyinggung sejumlah persoalan teknis yang menjadi perhatian publik, termasuk terkait tiang pancang yang disebut mengalami kerusakan dan proses penanganannya di lapangan.
“Pertanyaannya, dimana peran Manajemen Konstruksi sebagai pihak yang memiliki fungsi perencanaan dan pengawasan pekerjaan?” terangnya.
Tidak hanya pihak pelaksana proyek, Dedi turut mempertanyakan peran DPRD Tubaba dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pembangunan bernilai besar tersebut.
Menurutnya, proyek RSUD yang berada di kawasan strategis dan menjadi perhatian masyarakat seharusnya mendapat pengawasan maksimal dari lembaga legislatif.
“DPRD Tubaba ke mana? Proyek yang berdiri di tepi jalan protokol dan setiap hari dilintasi wakil rakyat justru terkesan luput dari perhatian. Ke mana Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan? Apakah fungsi pengawasan DPRD masih bisa diandalkan?” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, Ir. Parjito, menjelaskan bahwa keterlambatan penyusunan dokumen Amdal diduga dipengaruhi adanya perbedaan pemahaman terkait jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
Menurutnya, pada tahap awal proyek sempat diperkirakan cukup menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun setelah dilakukan konsultasi, proyek tersebut dinilai memerlukan dokumen Amdal.
“Ada kemungkinan terjadi miskomunikasi sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Awalnya diperkirakan cukup menggunakan UKL-UPL, namun setelah konsultasi dinyatakan wajib Amdal. Kami hadir untuk membantu mencarikan solusi agar pembangunan tetap berjalan dengan baik,” jelas Parjito.
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba, Andi Kurniawan, mengatakan pihaknya hadir dalam forum tersebut untuk memastikan proses penyusunan dokumen lingkungan dilakukan sesuai ketentuan.
Ia mengakui kondisi pembangunan saat ini telah berjalan, sementara dokumen Amdal masih dalam proses penyusunan setelah adanya perubahan kebutuhan dokumen lingkungan.
“Kita mengetahui bangunan ini sudah terlanjur dibangun, sementara dokumen Amdal yang seharusnya menjadi syarat awal baru disusun sekarang. Setelah konsultasi antara pihak kontraktor dan rumah sakit, diketahui dokumen yang diperlukan bukan UKL-UPL, melainkan Amdal. DLH hadir sebagai penengah dan penilai untuk mencari solusi terbaik dalam penyusunan dokumen Amdal,” kata Andi.
Hingga berita ini diterbitkan, pembangunan RSUD Tubaba masih terus berlangsung. Proses penyusunan dokumen Amdal juga masih berjalan dengan melibatkan pihak terkait dan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
(Rian).













