PIJAR MEDIA, TUBABA — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai menyiapkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2027.
Kepala Disnakertrans Tubaba Iwansyah, mengatakan persiapan tersebut dilakukan secara bertahap sambil menunggu instruksi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
“Saat ini kita masih menunggu instruksi dari kementerian terkait sebagai dasar penyusunan UMK tahun 2027,” kata Iwansyah saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Senin (28/09/2026).
Meski ketentuan dari pemerintah pusat belum diterima, Disnakertrans Tubaba telah menyiapkan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Pertemuan awal direncanakan digelar pada Oktober 2026 di Kantor Disnakertrans Tubaba.
Dalam pertemuan tersebut, Disnakertrans akan melibatkan unsur pekerja atau buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), unsur pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pihak terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas kesiapan penyusunan UMK sekaligus menghimpun masukan dari unsur pekerja dan dunia usaha.
“Koordinasi dengan SPSI, Apindo dan pihak terkait akan kita lakukan. Ini menjadi langkah awal untuk melihat kesiapan dan mencari solusi terkait mekanisme pembahasan UMK,” ujar Iwansyah.
Disnakertrans Tubaba juga telah mengagendakan kemungkinan pelaksanaan sidang pleno pembahasan UMK 2027 pada November mendatang. Sidang pleno nantinya menjadi ruang pembahasan bersama antara pemerintah, pekerja atau buruh, pengusaha dan pihak terkait lainnya.
Namun, pelaksanaan sidang pleno masih menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Kebijakan efisiensi APBD menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Iwansyah menjelaskan, apabila anggaran APBD tidak tersedia, Disnakertrans akan berkoordinasi untuk mencari alternatif pelaksanaan agar pembahasan UMK tetap memungkinkan dilakukan.
Salah satu opsi yang terbuka adalah pelaksanaan sidang pleno tanpa menggunakan anggaran APBD apabila terdapat pihak yang bersedia memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kalau memang Apindo mau memfasilitasi, bisa saja digelar sidang pleno non-APBD,” ungkapnya.
Meski demikian, opsi tersebut masih berupa kemungkinan dan perlu dikoordinasikan lebih lanjut bersama seluruh pihak terkait.
Disnakertrans Tubaba juga mencermati perkembangan UMK dalam dua tahun terakhir. Iwansyah menyampaikan bahwa besaran UMK Tubaba berada di bawah UMP Lampung sehingga dalam penerapannya mengikuti ketentuan UMP.
Untuk penyusunan UMK 2027, Disnakertrans masih menunggu perkembangan kebijakan pemerintah pusat. Hasil koordinasi dengan SPSI, Apindo dan pihak terkait juga akan menjadi bahan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pelibatan unsur pekerja dan pengusaha dinilai penting agar proses pembahasan dapat berlangsung secara terbuka dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi kebutuhan pekerja maupun kemampuan dunia usaha.
Disnakertrans Tubaba memastikan persiapan penyusunan UMK tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Langkah koordinasi juga terus dipersiapkan sembari menunggu arahan pemerintah pusat.
“Intinya kita tetap mempersiapkan prosesnya. Kita menunggu ketentuan dari pemerintah pusat dan melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait,” jelas Iwansyah.
Selanjutnya, Disnakertrans Tubaba akan menentukan mekanisme penyusunan UMK 2027 berdasarkan hasil koordinasi, kebijakan pemerintah pusat dan kondisi anggaran daerah.
“Apabila seluruh tahapan dapat dilaksanakan, pembahasan UMK akan dilakukan melalui mekanisme sidang pleno. Sementara apabila pembahasan UMK secara tersendiri tidak dapat dilaksanakan, besaran upah minimum Tubaba akan mengikuti ketentuan UMP Lampung tahun 2027 sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.
(Rian)













