Dinas TPHP Optimis, Realisasi Bantuan Perkebunan di Tubaba Ditargetkan Awal Musim Hujan

Foto : Kepala Dinas TPHP Tubaba

PIJAR MEDIA, TUBABA – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, optimistis program bantuan pengembangan perkebunan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2026 dapat direalisasikan pada awal musim hujan, sekitar September hingga Oktober mendatang.

Kepala Dinas TPHP Tubaba, Sarwo Haddy Sumarsono, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas komoditas perkebunan sekaligus mendorong kesejahteraan petani di daerah.

“Tahapan pengusulan sudah dilakukan sejak awal tahun. Saat ini kami masih terus melakukan penyempurnaan data sambil menunggu proses penyaluran dari pemerintah pusat. Kami optimistis bantuan dapat direalisasikan pada awal musim hujan,” ujar Sarwo, Kamis (23/07/2026).

Pada Tahun 2026, Kabupaten Tubaba memperoleh alokasi bantuan pengembangan perkebunan seluas 2.250 hektare yang terdiri atas tiga komoditas utama, yakni tebu seluas 1.150 hektare, kakao 800 hektare, dan kopi 300 hektare.

Menurut Sarwo, bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan, memperluas pengembangan komoditas unggulan, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu penopang perekonomian masyarakat.

“Rincian bantuan yang diberikan berbeda pada setiap komoditas. Untuk tanaman tebu, setiap hektare lahan akan memperoleh 60.000 mata bibit tebu serta bantuan Hari Orang Kerja (HOK) sebesar Rp3,6 juta per hektare,” jelasnya.

Sementara itu, petani kakao akan menerima 500 batang bibit kakao dan bantuan HOK sebesar Rp1,5 juta per hektare. Bantuan serupa juga diberikan kepada petani kopi, yakni 500 batang bibit kopi dan HOK sebesar Rp1,5 juta untuk setiap hektare lahan.

Sarwo menjelaskan, pengajuan bantuan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu proposal yang diajukan langsung oleh kelompok tani (poktan) atau melalui penyuluh pertanian yang membantu proses penginputan data ke dalam aplikasi e-Banper.

BACA JUGA :  Diskoperindag Pastikan Harga Pangan di Tubaba Stabil, Elpiji 3 Kg Tetap Sesuai HET

“Agar dapat menerima bantuan, petani harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya tergabung dalam kelompok tani, memiliki legalitas lahan, mengusulkan lahan minimal 0,5 hektare dan maksimal 5 hektare untuk setiap petani,” ungkapnya.

Adapun penyaluran bantuan dilakukan dengan dua skema. Bantuan HOK akan ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, sedangkan bibit dan pupuk organik akan disalurkan langsung oleh Kementerian Pertanian ke lokasi penerima bantuan.

Selain membahas program bantuan, Dinas TPHP juga menyampaikan bahwa data capaian panen perkebunan Semester I Tahun 2026 juga masih dalam proses rekapitulasi. Data tersebut akan dilaporkan sekaligus pada akhir tahun sebagai bagian dari penyusunan statistik dan evaluasi kinerja sektor perkebunan.

“Melalui program bantuan seluas 2.250 hektare tersebut, Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap produktivitas perkebunan terus meningkat, pengembangan komoditas semakin luas, serta kesejahteraan petani dapat tumbuh secara berkelanjutan,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *