Curat di Pagar Dewa, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Foto : Terduga Pelaku dan Barang Bukti

PIJAR MEDIA, TUBABA — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Tiyuh (Desa) Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (20), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengatakan ZA diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian milik warga.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata Juherdi kepada media, Minggu (13/09/2026).

Kasus tersebut diketahui ketika korban pulang ke rumah dan mendapati pintu bagian belakang dalam kondisi terbuka. Korban kemudian memeriksa warung miliknya dan mendapati sejumlah barang serta uang telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya empat tabung gas LPG kosong. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat adanya seseorang yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang miliknya.

“Karena rumahnya telah dibobol, kemudian korban mengecek CCTV dan diketahui telah ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya,” ujar Juherdi.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3.371.000. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tubaba bergerak menuju lokasi yang diinformasikan tersebut.

Polisi kemudian mengamankan ZA di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, serta satu unit sepeda motor yang disebut digunakan pelaku.

BACA JUGA :  Mirza Dorong Pringsewu Jadi Sentra Mocaf, Singkong Diolah Jadi Penggerak Ekonomi

Selanjutnya, ZA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Juherdi mengungkapkan, terhadap terduga pelaku, penyidik akan menerapkan Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *