PIJARMEDIA, TUBABA – Wacana mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan pandangan antara aspek hukum, agama, moral, dan hak asasi manusia membuat isu ini terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Advokat, Ahmad Basri atau sapaan Akrabnya Abas Karta, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini, tidak terdapat aturan yang secara umum menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana hanya karena identitas atau orientasi seksualnya.
“Dalam hukum pidana berlaku asas legalitas. Artinya, tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Karena itu, yang menjadi objek hukum pidana adalah perbuatannya apabila memenuhi unsur tindak pidana, bukan identitas seseorang,” ujar Abas, kepada media, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memuat ketentuan yang secara umum mengkategorikan LGBT sebagai tindak pidana. Namun demikian, KUHP tetap mengatur berbagai tindak pidana kesusilaan, seperti pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi seksual, maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur delik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara orientasi seksual, identitas seseorang, dan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
“Analisis hukum harus tetap berpegang pada rumusan undang-undang. Jangan sampai penilaian moral langsung disamakan dengan ketentuan pidana karena keduanya memiliki ruang yang berbeda,” katanya.
Di sisi lain, Abas mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengusulkan agar perilaku LGBT diatur lebih tegas dalam hukum pidana melalui perubahan atau pembentukan peraturan perundang-undangan. Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR sebagai bahan kajian dalam proses legislasi.
Abas menambahkan, MUI menilai fenomena LGBT telah menimbulkan keresahan di sebagian masyarakat sehingga diperlukan pengaturan hukum yang lebih jelas. Meski demikian, usulan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
“Perubahan hukum pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Selama belum ada perubahan regulasi, maka ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada KUHP yang ada saat ini,” jelasnya.
Abas juga menyoroti perspektif keagamaan. Katanya, mayoritas ulama dalam Islam berpandangan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an. Namun demikian, ia mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif maupun persekusi.
“Islam mengajarkan agar setiap manusia tetap diperlakukan dengan bermartabat. Perbedaan pandangan terhadap suatu perbuatan tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penghinaan, kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, perdebatan mengenai LGBT akan terus berkembang karena menyentuh berbagai dimensi, mulai dari hukum, agama, moral, sosial hingga hak asasi manusia. Oleh sebab itu, menurutnya, seluruh pihak perlu mengedepankan dialog yang argumentatif, menghormati hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pada akhirnya, setiap perubahan hukum harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia. Itulah prinsip negara hukum yang harus dihormati bersama,” pungkasnya.







