Perkuat Peran Pengawasan, DPRD Tubaba Ikuti Bimtek Pendalaman Tugas di Jakarta

Foto : Bimtek DPRD Tubaba di Jakarta

PIJAR MEDIA — Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, Senin hingga Kamis, 23–26 Februari 2026, di Novotel Jakarta Gajah Mada.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba, Eliyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa total peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 47 orang. Rinciannya, 35 orang merupakan pimpinan dan anggota DPRD, sementara 12 orang lainnya berasal dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tubaba.

“Bimtek ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta didukung oleh sekretariat DPRD. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman terhadap tugas dan kewenangan DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Eliyana, saat dikonfirmasi media, Selasa (24/02/2026).

Menurutnya, kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan memedomani ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada surat izin penyelenggaraan pendalaman tugas Nomor 170/1113/BPSDM tertanggal 12 Februari 2020.

“Bimtek pendalaman tugas ini digelar oleh Pusat Kajian Pelatihan Pengembangan Masyarakat (PKP2M) Universitas Respati Indonesia dengan mengusung tema Kewenangan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Tema ini dinilai strategis dalam meningkatkan kualitas pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah,” terang Eliyana.

Sejumlah materi penting disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain terkait tantangan dan strategi pemerintah daerah dalam menghadapi rasionalisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD), tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien, pendalaman materi mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah, hingga pemahaman Surat Edaran Nomor 900.1.1/376/SJ tentang petunjuk pelaksanaan penganggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA :  Meski Ada Kenaikan, Pemkab Pastikan Harga Bapok dan Gas di Tubaba Masih Terkendali

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba semakin memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap peran, fungsi, serta kewenangannya, sehingga mampu menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal dan akuntabel demi mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *