Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curas Rp800 Juta hingga ke Sumatera Utara

Foto : Terduga Pelaku Curas dan Barang Bukti

PIJAR MEDIA — Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) senilai Rp800 juta yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bersama tim gabungan Polda Lampung meringkus tiga pelaku curas lintas Provinsi yang beraksi di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Dua korban dalam kejadian ini yakni BS (34), sopir, warga Tiyuh Gading Kencana, serta MMW (34), kasir, warga Tiyuh Dayasakti.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Menurutnya, para pelaku diamankan pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Di wilayah Sumatera Utara setelah pelarian mereka terlacak oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung, dibantu Tim Buser Polres Batu Bara.

“Ketiga tersangka saat ini sedang dalam perjalanan dari Sumatera Utara menuju Polres Tubaba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juherdi kepada media, Jumat (20/02/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba. DAF (33), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Serta TH (48), warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula saat korban MMW selaku kasir Toko Baru milik Erwan hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri cabang Daya Asri. Korban kemudian meminta bantuan BS untuk mengantar menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.

Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir tiba-tiba ditembak oleh pelaku hingga pecah. Dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, melepaskan tembakan ke arah bawah, lalu merampas tas ransel berisi uang tunai Rp800 juta. Usai beraksi, para pelaku kabur ke arah Tiyuh Murni Jaya. Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tubaba.

BACA JUGA :  SPPG Karta Raharja Dinilai Layak dan Tertib Dukung MBG, Satgas Catat Tinggal Penyempurnaan

Kemudian, dari hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Desa Kwala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, petugas menangkap AY dan DAF. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.

“AY berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor,” jelas Juherdi.

Pengembangan selanjutnya mengantarkan petugas pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor, yakni pelaku yang menembak kendaraan korban dan mengambil uang dari dalam mobil.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lain berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil (Isuzu/Elf dan Grandmax), tiga pucuk senjata api beserta amunisi, empat selongsong peluru, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, enam unit telepon genggam, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah SIM card, serta barang pendukung lainnya,” terang Juherdi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

“Kami kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang masih buron, serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan Curas lintas daerah dalam kasus ini,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *