Pijar Media–Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, terus melakukan pemenuhan kriteria kesiapan (readiness criteria) sebagai syarat penetapan lokasi dan pembangunan Sekolah Rakyat oleh Pemerintah Pusat.
Usai survei dan verifikasi lapangan pembangunan Sekolah Rakyat yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 8 Januari 2026 lalu, Pemkab Tubaba terus melakukan proses persiapan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Sosial Tubaba Nurkholis Majid, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Daniel Azly, menyampaikan bahwa pasca survei lapangan, saat ini pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian dokumen strategis yang menjadi prasyarat pembangunan.
Daniel menjelaskan, sebagian besar dokumen telah dinyatakan lengkap, meliputi status kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, keterangan rencana kabupaten, serta persyaratan teknis bangunan seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Setelah survei lapangan, masih ada dua dokumen penting yang sedang diproses, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” kata Daniel, Kamis (05/02/2026).
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas teknis, dengan Dinas Sosial sebagai koordinator. Dokumen akan disampaikan ke kementerian terkait setelah seluruh persyaratan terpenuhi, untuk proses lanjutan termasuk penetapan lokasi oleh Kementerian Sosial.
“Target penyelesaian seluruh kelengkapan administrasi kami upayakan paling lambat pertengahan 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tubaba, Eri Budi Santoso, mengatakan hasil survei lapangan menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melanjutkan proses penilaian administrasi dan teknis.
“Setelah survei lapangan, sekarang masuk tahap penilaian Satker Balai PUPR. Pemkab melengkapi berkas dan data sebagai bagian dari readiness criteria. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Sosial,” terang Eri.
Menurut Eri, apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui, proses penganggaran kemungkinan akan diusulkan melalui perubahan APBN. Tahapan berikutnya adalah input Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan pelaksanaan lelang.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Tubaba telah menyiapkan lahan seluas 9,4 hektare di Tiyuh Kantong Panaragan, wilayah Tiyuh Pulung Kencana. Sekitar 8 hektare diusulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Lokasi ini sebelumnya telah diverifikasi dan dinilai memenuhi syarat teknis oleh tim Kementerian PUPR.
Survei lapangan yang dilakukan Satuan Kerja Pelaksanaan Sarana Prasarana Strategis Provinsi Lampung menilai aspek akses jalan, ketersediaan jaringan air, kontur lahan yang relatif datar, serta kecukupan luasan area.
Apabila tahapan pasca survei tersebut rampung dan usulan disetujui pemerintah pusat, proses perencanaan diperkirakan berlangsung selama satu hingga dua bulan, dengan target pelaksanaan lelang pada Agustus 2026. Nilai anggaran pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Pemerintah Kabupaten Tubaba menilai kehadiran Sekolah Rakyat akan memperluas akses pendidikan dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. (Red)












