Pemkab dan DPRD Siap Fasilitasi dan Kawal Penyelesaian Tanah LSD

Foto: Audiensi dan RDP Masyarakat Bandar Dewa dengan Pemkab dan DPRD Tubaba

Pijar Media — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat Tiyuh (Desa) Bandar Dewa terkait pengembalian tanah Lembaga Sosial Desa (LSD) seluas 50 hektare.

Komitmen tersebut disampaikan usai audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB) dengan Pemkab dan DPRD Tubaba, Senin (02/02/2026). Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai FMBB yang digelar di kantor Pemda dan DPRD Tubaba.

Audiensi di lingkungan Pemkab Tubaba dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 590/095/11.04/TUBABA/2026.

Dalam keterangannya, Untung Budiono menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian persoalan tanah LSD Bandar Dewa secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Pemda Tubaba siap merespons dan menindaklanjuti fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah LSD Tiyuh Bandar Dewa. Dalam waktu tujuh hari kedepan, kami akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Untung.

Ia juga meminta dukungan masyarakat Bandar Dewa untuk melengkapi data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai bahan dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Sementara itu, Polres Tulang Bawang Barat yang turut hadir dalam rapat mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas. Kepolisian bersama Pemda menyatakan siap mengawal proses penyelesaian agar berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain di Pemkab, aksi damai FMBB juga mendapat perhatian serius dari DPRD Tubaba. Massa FMBB diterima oleh sejumlah anggota DPRD dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Tubaba.

BACA JUGA :  Meski Ada Kenaikan, Pemkab Pastikan Harga Bapok dan Gas di Tubaba Masih Terkendali

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni (Fraksi Gerindra), didampingi anggota Komisi I Arib Bandarsyah (PDIP), Jemi Atmaja (Demokrat), Idris Hadi (Perindo), dan Irawadi (PKS). Rapat turut dihadiri Asisten I Pemkab Tubaba, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), DPMT, Plt.Camat Tulang Bawang Tengah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yantoni menegaskan bahwa persoalan tanah LSD Bandar Dewa harus diselesaikan secara serius dan tidak setengah-setengah.

“Masalah ini hanya bisa tuntas jika ditangani dengan sungguh-sungguh. DPRD mendorong pemerintah daerah fokus menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan administrasi,” tegasnya.

DPRD Tubaba menyatakan mendorong dan mendukung penuh serta akan mengawal langkah Pemkab dalam menyelesaikan sengketa tanah LSD Bandar Dewa melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan Pemda, BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPRD akan mengawal pemerintah bersama BPN dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran langsung ke lapangan agar segera selesai.

“Hari Rabu kita rencanakan melakukan tracking lapangan bersama Pemda dan BPN aserta pihak-pihak lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria. Semua harus dicek secara objektif,” kata Yantoni.

Meski demikian, Yantoni mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak terpancing emosi. DPRD memastikan proses tersebut akan diawasi secara kelembagaan agar persoalan tanah LSD yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun dapat segera memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Tiyuh Bandar Dewa.

“Jaga emosi dan kedepankan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum. Jika pemerintah tidak mampu menyelesaikan, masyarakat tetap memiliki ruang menempuh langkah sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *